DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Polemik reklamasi Dumping 1, perluasan area Pelabuhan Benoa, PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) yang sebelumnya dikeluhkan warga Banjar Adat Sakah, Kepaon-Pemogan dan menjadi polemik dengan Banjar Adat Sanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) mulai menemukan titik terang.

Kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikannya dengan jalan segilik-seguluk salunglung sabyantaka, paras-paros sarpanaya (mengedepankan cara kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah). Hal ini terungkap dalam pertemuan di Kantor Camat Denpasar Selatan (Densel), Senin (23/12)

Kelian Banjar Sanggaran I Wayan Widiada, S.H. MH menjelaskan bahwa pihak Banjar Pesanggaran selama ini tidak ada mengklaim batas kedua wilayah tersebut. Selanjutnya, akan tetap mengacu pada batas yang secara historis ada pada batas alam (titik Loloan Buntu tembus Pura Prapat Nunggal).

Selain itu baik kelian Pesanggaran dan kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan, ST., juga sepakat meminta pihak Pelindo III untuk merevitalisasi aliran sungai Loloan Buntu Prapat Nunggal dan Loloan tempat melasti Kepaon, serta menata kawasan di Pura Dalem Watu Gunung.

Baca juga :  Polda Bali Tetapkan 3 Pejabat Pelindo III Tersangka Kasus Penggelapan

Chief Executive Officer (CEO) Regional Bali Nusra Pelindo III, I Wayan Eka Saputra yang hadir dalam mediasi tersebut mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mengapresiasi pertemuan yang difasilitasi oleh Camat Densel.

Terkait masalah tapal batas wilayah, pihaknya mengatakan siap untuk ikut duduk bersama jika diperlukan. Ia juga mengatakan siap mengakomodir apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan akan merangkul semua pihak.

CEO Regional Bali Nusra Pelindo III, I Wayan Eka Saputra. (Foto: diksimerdeka.com)

Sedangkan terkait permintaan merevitalisasi Sungai Loloan, Wayan Eka Saputra mengatakan akan mengkordinasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan teknisnya.

“Kalau itu kita cek dulu ya, apa yang perlu kita lakukan nanti kita diskusikan dulu, dengan dengan PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, red) dengan Pak Camat (Camat Densel, red) pang becik sami (biar semua baik, red) akan kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Baca juga :  Gubernur, Pelindo III dan Bea Cukai Sepakat Beri Insentif Jasa Pelabuhan untuk Produk Ekspor Bali

“Apa yang bisa kita lakukan, kita sesuaikan dengan aturan, karena kan kita juga ada di bawah aturan pemerintah yang harus kita ikuti, biar gak salah nanti. Intinya gimana biar semuanya becik,” tegasnya.

Sementara itu Camat Densel, I Wayan Budha, SIP., MAP., mengatakan bahwa memang sudah semestinya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama. Oleh karena itu, selaku Camat ia berkewajiban untuk dapat mendudukan semua pihak agar dapat dicarikan solusi terbaik.

Camat Densel, I Wayan Budha, SIP, MAP. (Foto: diksimerdeka.com)

“KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, red) dan Pelindo III kan juga sudah menjelaskan, kedua Banjar Pesanggaran juga sudah membuka diri dan pihak Sakah ini semangatnya membara juga kan untuk memperjuangkan warganya,” terang I wayan Buda, saat ditemui ditemui usai acara mediasi.

Baca juga :  Pelabuhan Benoa, Agung Aryawan: Banjar Sakah Terdampak Langsung tapi Belum Mendapatkan Haknya

“Kalau kami di Kecamatan ini kan prinsipnya cuma memfasilitas mediasi agar masalah ini dapat menemukan solusi yang baik. Dengan kita undang mereka duduk bersama, berdiskusi kan menjadi clear (jelas, red) semuanya, apalagi kan ini tetangga masih saudaraan sebenarnya,” imbuhnya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Camat Densel ini selain dihadiri pihak Banjar Sakah, Bendesa Adat Kepaon, Perbekel Desa Pemogan, pihak Banjar Pesanggaran, Bendesa Adat dan Lurah Pedungan bersama pihak PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) juga dihadiri KSOP, Kepolisian Polesek Densel dan Danramil. (Tim)