Dominan Pelanggaran Maladministrasi, Ombudsman Bali Berhasil Selesaikan 89 Persen Laporan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kantor Ombudsman Perwakilan Bali menangani 96 laporan atau pengaduan dari masyarakat selama tahun 2019. Jumlah laporan yang menurun dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yang mencapai 129 laporan itu, didominasi laporan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan, kepegawaian dan pertanahan agraria.
Kepala Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab memaparkan ada 96 laporan yang ditindaklanjuti, dari jumlah itu sebanyak 85 laporan yang berhasil diselesaikan atau sebesar 89 persennya. Dari semua laporan tersebut, didominasi oleh dugaan maladministrasi.
“Laporannya didominasi dugaan maladministrasi seperti penundaan berlarut 23 laporan, penyimpanan prosedur 23 laporan dan tidak memberikan pelayanan 20 laporan. Substansi masalah sektor pendidikan 24 laporan, agraria pertanahan 15 laporan dan kepegawaian 11 laporan,” ungkap Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Senin (23/12/2019) siang.
Setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk, diterima oleh Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), dilakukan penelitian dan investigasi oleh Ombudsman sebelum memfasilitasi dan memediasi para pihak.
“Setelah kita terima laporan itu, kita kategorikan apakah ini laporan respon cepat atau membutuhkan penanganan lebih mendalam. Karena membutuhkan verifikasi data dan klarifikasi ke instansi terlapor,” papar Umar.
Kategori laporan respon cepat ini didominasi sektor pendidikan terutama pada saat PPDB. Selain itu disusul sektor kesehatan baik asuransi BPJS dan pelayanan kesehatan dan laporan sektor Infrastruktur termasuk perbaikan yang harus segera diselesaikan.
“Sektor pendidikan mendominasi, sebagai contoh ada orangtua murid ditolak dengan alasan tertentu. Ombudsman membangun komunikasi dengan Dinas Pendidikan termasuk soal pungutan diluar aturan,” ungkap pria asal Solor NTT yang telah dua periode menahkodai Ombudsman Bali ini.
Selama tahun 2019 jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman Bali sebanyak 115 laporan. Laporan reguler 85 dan respon cepat 30 laporan. Selain itu Ombudsman juga menerima konsultasi non laporan sebanyak 108 kasus.
Untuk mendorong agar pemerintah daerah mewujudkan Good Governance, Ombudsman Bali melakukan kajian dan merekomendasikan ke pemerintah setempat. Selain itu sebagai edukasi bagi masyarakat, Ombudsman melakukan sosialisasi peran Ombudsman di masyarakat.
“Pada tahun 2019 Ombudsman Bali mendapat pagu anggaran dari APBN sebanyak Rp. 736.947.900. Dari jumlah ini terealisasi sebanyak Rp. 731.467.258 atau 99,26 % dengan pencapaian penyelesaian laporan sebanyak 85 laporan atau 89 persen. Kita lakukan sosialisasi peran Ombudsman di masyarakat, termasuk menempatkan OVL on the spot untuk menerima laporan dan sosialisasi peran Ombudsman ke masyarakat,” papar Umar.
Ombudsman Bali masih menangani 11 laporan yang tersisa dari 96 laporan yang masuk dan telah ditangani. Ditargetkan sebelum tahun 2020 laporan yang tersisa segera diselesaikan dengan peran aktif pelapor dan instansi terlapor.
“Kita ingin 11 laporan yang tersisa ini selesai sebelum tutup tahun. Kadang kita ingin secepatnya tapi ada kendala dari pelapor maupun institusi jadi ini soal waktu. Secara nasional Provinsi Bali urutan kedua penyelesaian laporan Provinsi Aceh,” pungkasnya. (*/dk)
Tinggalkan Balasan