DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Di antara aset yang diamankan terdapat satu unit helikopter Bell 505 dan satu unit pesawat Textron Aviation Inc.

Kedua aset tersebut diamankan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) sebagai bagian dari upaya penyidikan dan pembuktian kasus dugaan korupsi dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Selain pesawat dan helikopter, penyidik turut mengamankan sejumlah aset lainnya.

“Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik telah mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Selain helikopter dan pesawat, aset yang diamankan penyidik berupa satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk Tata Kelola Program MBG di BGN.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Satu tersangka lainnya merupakan anggota TNI, yakni Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Penyidik menduga kelima tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengondisian diduga dilakukan mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penyidikan perkara ini, tim telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Kelima tersangka telah ditahan. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, sedangkan AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Anang.