DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek senilai sekitar Rp1,22 triliun itu diduga direkayasa hingga dokumen serah terima menyatakan 21.801 unit motor listrik telah rampung, meski realisasi fisiknya baru mencapai 2.117 unit.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun, empat tersangka berasal dari pihak swasta. Mereka yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan anggota TNI, yakni Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

“Kelima tersangka tersebut yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Anang mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka telah mengatur proses pengadaan sejak awal untuk memenangkan PT YAT. Dugaan pengondisian itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan yang digunakan sebagai pembanding.

Masalah kembali ditemukan dalam pelaksanaan kontrak. Jumlah pengadaan yang awalnya ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sampai 20 Maret 2026 pekerjaan yang benar-benar terealisasi baru sebanyak 2.117 unit.

Kondisi tersebut diduga tidak tercermin dalam dokumen administrasi pekerjaan. Penyidik menemukan dugaan pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pengadaan 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran proyek.

Penyidik kini masih menghitung dampak keuangan negara yang ditimbulkan dari rangkaian dugaan korupsi tersebut. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujar Anang.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari lima unit handphone, 889 dokumen, hingga uang tunai sebesar Rp24,97 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Pemeriksaan terhadap objek pengadaan juga masih berjalan. Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya saat ini melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi objek perkara.

Kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.