DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026). Upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tak hanya menemukan uang tunai. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara turut disita.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Budi mengatakan penyidik kemudian menyita uang ratusan juta rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Uang itu diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.

“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” kata Budi.

Barang bukti yang disita kini akan dianalisis penyidik. KPK akan menelusuri keterkaitan uang, dokumen, serta barang bukti elektronik tersebut dengan perkara yang tengah diusut.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” tutur Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP); Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR); serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku perwakilan PT Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik KPK mengumpulkan alat bukti untuk mengurai perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut.