DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV berhasil menjual lima unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara terkait perkara terpidana Benny Tjokrosaputro.

Dari lelang tersebut, Kejaksaan RI mencatat penerimaan sebesar Rp10.734.956.516 atau sekitar Rp10,73 miliar. Sejumlah unit bahkan terjual di atas nilai limit yang telah ditetapkan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9/2026).

“Pada pelaksanaan lelang kali ini, Badan Pemulihan Aset berhasil mencatatkan realisasi penjualan atas lima unit apartemen yang laku terjual dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi KA Besitang-Langsa

Lima unit yang terjual yakni Unit 21A, Unit 25A, Unit 39C, Unit 39J, dan Unit 27M. Unit 21A di lantai 21 dengan luas 60 meter persegi memiliki nilai limit Rp1.489.798.937 dan terjual Rp1.559.798.937. Harga tersebut lebih tinggi Rp70 juta atau 4,70 persen dari nilai limit.

Kemudian Unit 25A di lantai 25 dengan luas 60 meter persegi memiliki nilai limit Rp1.489.774.255 dan terjual Rp1.499.774.255. Harga penjualan naik Rp10 juta atau 0,67 persen dari nilai limit.

Sementara Unit 39C seluas 75 meter persegi dan Unit 39J seluas 92 meter persegi terjual sesuai nilai limit, masing-masing Rp2.205.469.983 dan Rp3.080.533.802.

Adapun Unit 27M di lantai 27 berhasil terjual seharga Rp2.389.379.539. Dari lima unit tersebut, total kenaikan harga penjualan di atas nilai limit mencapai Rp80 juta.

Baca juga :  Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pegawai BGN hingga BUMN

Secara keseluruhan, objek lelang terdiri dari 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Nomor Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Total nilai limit 74 unit apartemen tersebut mencapai Rp182.070.459.258. Selain itu, terdapat kewajiban biaya iuran pengelolaan apartemen (IPL) sebesar Rp13.626.137.032.

Anang mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengelolaan dan penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Anang.

Baca juga :  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman terkait Kasus Perintangan Penyidikan, Ini Hasilnya

Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam pelaksanaan lelang, seluruh pemenang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah penetapan pemenang. Kejaksaan menyebut hasil bersih penjualan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.