DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi minyak goreng pada Senin (9/3/2026).

Adapun, dua lokasi yang digeledah tim Kejagung yakni, Kantor Ombudsman di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan rumah seorang Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.

Baca juga :  Kejagung Geledah dan Segel Aset Diduga terkait Korupsi Ekspor CPO Modus POME

“Benar ada (penggeledahan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2026).

Anang menerangkan, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.

Baca juga :  JAM-Intelijen: Korupsi Infrastruktur Disebabkan Celah Sistem dan Lemah Pengawasan

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar Anang.

Penyidik Kejagung berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik setelah menggeladah ruang kerja hingga rumah Yeka Hendra.

Baca juga :  Inspektur AU Kemenhub Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

“Ada dokumen dan BBE,” singkat Diedik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.

Penggeledahan di rumah dan kantor Yeka Hendra diduga terkait rekomendasi Ombudsman yang digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN.

Reporter: Satrio