DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat sorotan tajam dari Senayan. Alih-alih membawa angin segar, substansi aturan ini dinilai masih berbau londo alias mewarisi mentalitas kolonial, khususnya terkait nasib kelompok penghayat kepercayaan.

Kritik menohok ini dilontarkan langsung oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana. Politisi PDI Perjuangan ini mendesak agar RUU Sisdiknas dijadikan momentum bersih-bersih alias “dekolonisasi” sistem pendidikan nasional. Ia tak mau lagi melihat hak pendidikan bagi penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dianaktirikan atau sekadar dijadikan embel-embel aturan turunan.

Bagi Bonnie, meletakkan nasib pendidikan penghayat kepercayaan hanya di bagian penjelasan undang-undang adalah cermin dari ketidakadilan yang mencederai semangat kemerdekaan.

“mempelajari riwayat negeri ini, mengatur pendidikan, khususnya tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, itu tidak ada bedanya sejak zaman kolonial sampai hari ini,” ujar Bonnie secara blak-blakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Baca juga :  UU 2010 Mandek 16 Tahun! DPR Sebut Nilai Ekonomi Cagar Budaya Bisa Kalahkan Tambang & Sawit

Bongkar Sejarah Kelam Warisan Hindia Belanda

Tak asal bunyi, Bonnie menarik mundur sejarah ke era kolonial Hindia Belanda. Ia membeberkan fakta bahwa sejak zaman penjajahan, komunitas penganut kepercayaan lokal selalu dipinggirkan. Mereka sekadar ditempatkan dalam keranjang “adat istiadat” atau “kebudayaan”, bukan diakui hak dasar keagamaannya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah X ini bahkan menguliti regulasi usang peninggalan Belanda, seperti Reglement 1818 dan Regeringsreglement 1854. Pola diskriminatif warisan penjajah itulah yang menurutnya tanpa sadar masih dipelihara dalam birokrasi pendidikan hari ini.

Baca juga :  Bantuan Banjir Sumut Terancam Salah Sasaran, DPR Soroti Data BPS Tak Sinkron

“Jadi sebetulnya kalau kita mau jujur, tidak ada bedanya kita dengan penjajah Belanda dalam menempatkan atau melihat komunitas masyarakat penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini. Padahal hari ini yang penting juga harus kita ingat adalah mendekolonisasi undang-undang pendidikan kita,” tegas Bonnie.

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti para pembuat undang-undang agar RUU Sisdiknas tidak cuma ganti baju berupa pembaruan teknis semata. Aturan sapu jagat pendidikan ini harus berani memutus mata rantai diskriminasi, memastikan seluruh warga negara mendapat hak pendidikan yang setara tanpa kasta.

H2: Tuntutan Keadilan Majelis Luhur Kepercayaan

Desakan Bonnie Triyana ini sejalan dengan jeritan aspirasi dari akar rumput. Dalam RDPU yang sama, Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) turut menuntut keadilan.

Baca juga :  Pendidikan Gratis Prabowo Bukan Pepesan Kosong, Duit 20 Persen APBN Diklaim Cukup Sampai Kuliah

MLKI mendesak DPR agar pendidikan bagi siswa penghayat kepercayaan diatur secara tegas, gamblang, dan berbunyi di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Bukan sekadar menempel. Hal ini krusial demi memberikan jaminan dan kepastian hukum agar anak-anak penghayat tidak lagi menjadi korban perundungan birokrasi di sekolah-sekolah.

Sebagai informasi, RDPU Komisi X DPR RI ini sengaja digelar untuk membedah borok dan menampung masukan penyusunan RUU Sisdiknas. Forum panas ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), DPP Kejawen Maneges, MLKI, hingga Share Edu Indonesia yang ikut menyuarakan pemenuhan hak inklusif pendidikan di Tanah Air.