DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Sudah 16 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, namun mandat penting seperti pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya belum juga terealisasi. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kondisi ini membuat potensi ekonomi sektor budaya tak tergarap maksimal—padahal nilainya bisa melampaui tambang dan perkebunan.

Politisi Fraksi PKS itu mendorong Kementerian Kebudayaan melakukan pembenahan regulasi secara komprehensif. Menurutnya, kekayaan budaya Indonesia kerap dipandang sebelah mata dibanding sektor ekstraktif, padahal daya ungkit ekonominya berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.

“Bahkan mungkin kalau dihitung bisa melebihi yang sekarang lagi diributkan, ada tambang, ada sawit, perkebunan dan sebagainya, bisa saja kalah nilai ekonominya,” kata Fikri Faqih dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga :  Dua Kesenian asal Denpasar Ditetapkan sebagai WBTb Tingkat Nasional

Ia menegaskan, revisi regulasi harus mampu mengurai benang kusut kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, tumpang tindih aturan justru menjadi penghambat pengelolaan cagar budaya.

Fikri menyoroti Pasal 97 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya, namun hingga kini belum berjalan. Padahal, sinkronisasi dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat krusial agar kewenangan kebudayaan tidak saling berbenturan di lapangan.

Baca juga :  Goa Binoh Diusulkan Jadi Cagar Budaya dan Kapten Djapa Pahlawan Nasional

Tak hanya soal otoritas, legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini juga menekankan pentingnya inovasi dalam konservasi. Ia mengingatkan agar pelestarian tidak berhenti pada fisik semata, tetapi juga memperhatikan irisan dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, tanpa harmonisasi aturan, cagar budaya rentan tergerus arus industrialisasi yang masif.

Isu krusial lain yang disorot adalah ancaman bencana alam terhadap situs budaya. Fikri mendesak pemerintah segera melakukan digitalisasi menyeluruh sebagai langkah mitigasi dan penyelamatan arsip bangsa.

Baca juga :  Kementerian Kebudayaan Apresiasi Jember Fashion Carnaval, Ikon Budaya Indonesia di Mata Dunia

“Jadi digitalisasi bukan latah karena ini lagi era digitalisasi, bukan. Karena kepentingan, karena keperluan kita punya kekayaan tapi rawan karena ada bencana, maka itu yang dilakukan. Di samping mungkin hal-hal lain misalnya cagar budaya bisa saja kalau ada renovasi harus tahan terhadap gempa,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Di tengah tantangan tersebut, Fikri menaruh harapan besar pada Kementerian Kebudayaan sebagai nomenklatur baru agar mengambil peran sentral dalam harmonisasi regulasi. Kajian mendalam antar-undang-undang dinilai penting agar kebijakan yang lahir bukan hanya melindungi warisan leluhur, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan budaya nasional.