PKS Kasih Bocoran Hitungan, DPR Kebut Aturan Main di RUU Sisdiknas

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Janji Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi perlahan mulai menemui titik terang. Isu soal dari mana duitnya berasal, ternyata bukan masalah besar. Alokasi wajib 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sudah sangat “nendang” untuk merealisasikan pendidikan gratis Prabowo.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, blak-blakan menyebut bahwa rencana ambisius Prabowo tersebut adalah langkah jitu yang paling dinanti rakyat. Apalagi, belakangan muncul wacana segar untuk menambal biaya pendidikan lewat uang sitaan dari para koruptor.

“Inilah kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pendidikan gratis. Karena penyelesaian problematika bangsa itu sangat strategis bila dimulai dari pendidikan, ini sudah disadari bersama,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Fikri yang juga eks Kepala SMK di Tegal ini tak asal bicara. Ia membocorkan bahwa Fraksi PKS (FPKS) sudah meracik hitung-hitungan matang terkait skema pendanaan ini. Hasilnya mengejutkan! Duit 20 persen APBN itu tak cuma sanggup meng-cover sekolah negeri, tapi juga instansi swasta.

Baca juga :  Debat APBN, Cara Kenalkan APBN yang Edukatif Kepada Masyarakat

“Dengan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, maka FPKS sudah menghitung dari SD sampai Perguruan Tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Kabar baiknya, landasan eksekusi untuk “memerdekakan” rakyat dari jeratan biaya sekolah ini akan segera bergulir. Mulai tahun 2027 mendatang, postur APBN bakal wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/XXII/2024. Artinya, biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, mau itu negeri atau swasta, haram hukumnya ditarik biaya alias wajib gratis!

Sebelumnya, komitmen pendidikan gratis Prabowo ini disuarakan langsung oleh sang Presiden saat menghadiri perayaan HUT ke-28 PAN di JICC, Jumat (18/9/2026). Prabowo berjanji akan segera menggeber rapat terbatas untuk menggodok kebijakan sekolah negeri gratis dari SD hingga kampus.

Baca juga :  Sektor Pariwisata Bali Turun, APBN Dukung Melalui Transfer Daerah

Komisi X Pelototi RUU Sisdiknas di Bandung

Di sisi lain, DPR RI tak mau uang triliunan rupiah dari mandatory spending 20 persen APBN ini cuma sekadar gugur kewajiban tanpa hasil. Komisi X DPR RI saat ini tengah tancap gas memelototi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Mereka sampai turun gunung ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada Kamis (9/7/2026) lalu untuk memastikan aturan main anggarannya tak bocor dan benar-benar menetes untuk mutu pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa draf RUU Sisdiknas ini sudah matang dan siap masuk tahap berikutnya, namun masukan dari para “jawara” kampus tetap krusial.

“Alhamdulillah kemarin Komisi X mengambil keputusan bahwa draf RUU Sisdiknas sudah bisa diserahkan ke Badan Legislasi dengan disetujui oleh seluruh fraksi. Hari ini kami langsung ke Bandung untuk bertemu para pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta guna menyerap berbagai pemikiran dan masukan,” ujar Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Baca juga :  Prabowo Bongkar Rp31,3 Triliun Diselamatkan: Bisa Perbaiki Sekolah & Rumah Rakyat

Dalam forum yang dihadiri para bos kampus top seperti ITB, Unpad, dan Unsil itu, Hetifah menyoroti keras soal nasib duit 20 persen pendidikan agar dampaknya nyata, bukan cuma hitungan di atas kertas.

“Kami juga membahas soal pembiayaan dan bagaimana nanti kita bisa memastikan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan ini betul-betul dimanfaatkan bagi peningkatan mutu dan juga akses pendidikan di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai amunisi tambahan, RUU Sisdiknas versi terbaru ini juga mengusung sederet gebrakan revolusioner. Mulai dari wajib belajar yang ditarik menjadi 13 tahun, digitalisasi pendidikan, perlindungan guru, hingga penegasan mutlak bahwa negara wajib “pasang badan” soal urusan dompet pendidikan rakyatnya.