DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mendorong adanya regulasi yang membatasi pembelian tanah oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Jika tidak, ia khawatir lahan di Bali akan habis dan membuat penduduk lokal terpinggirkan.

“Saya rasa perlu ada kebijakan, entah ini memang harus dari pusat ataupun dari level daerah,” kata Ajus Linggih saat dijumpai di Rumah KAKEK, Jumat, (4/9/2026).

Menurut Ajus, daya beli WNA jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat lokal. Kondisi itu, menurut Ajus, membuat kemampuan WNA untuk membeli lahan di Bali sangat tinggi.

Baca juga :  Harga Beras Melambung, Kresna Budi: Tingkatkan Insentif bagi Petani !

Akibatnya, terjadi kenaikan harga tanah yang pada akhirnya membuat penduduk lokal kesulitan membeli tanah.

Untuk itu, menurut Ajus yang juga merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, pemerintah perlu membuat zonasi yang menentukan wilayah yang boleh dimanfaatkan oleh WNA melalui penanaman modal asing atau PMA.

Menurut dia, tidak seluruh tanah di Bali seharusnya dapat diperjualbelikan atau disewakan kepada WNA. Sebagian wilayah katanya, perlu dilindungi bagi masyarakat lokal.

Baca juga :  DPRD Bali Tanggapi Rencana Pemprov Terbitkan Obligasi Daerah

“Tidak bisa semua tanah dijadikan yang bisa di-HGB-kan oleh PMA. Hanya beberapa zona saja yang bisa di-HGB-kan oleh PMA maupun disewa,” ujarnya.

Belajar dari Dubai dan Barcelona

Ajus mengatakan pembatasan kepemilikan atau pemanfaatan properti oleh warga asing bukan hal yang baru.

Ajus mengatakan di daerah pariwisata seperti Dubai dan Barcelona aturan pembatasan kepemilikan tanah telah diterapkan.

Baca juga :  DPRD Bali Tanggapi Rencana Pemprov Terbitkan Obligasi Daerah

Untuk itulah, menurutnya Bali perlu menerapkan regulasi serupa untuk melindungi masyarakatnya.

Ketika disinggung apakah aturan itu cukup di buat di pemerintah daerah dalam bentuk pergub atau perda, Ajus mengatakan masih harus dikaji apakah kebijakan tersebut dapat dibuat di tingkat daerah atau membutuhkan kewenangan pemerintah pusat.

“Saya belum tahu, saya harus belajar dan koordinasi sama Biro Hukum mengenai hal ini,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana