DPRD Bali Tanggapi Rencana Pemprov Terbitkan Obligasi Daerah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan rencana tersebut harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, terutama terkait biaya pendanaan (cost of fund) yang akan ditanggung pemerintah.
Menurutnya, sebelum memutuskan menerbitkan obligasi daerah, pemerintah perlu membandingkan biaya penerbitan obligasi dengan bunga pinjaman yang ditawarkan perbankan.
Ia menjelaskan, saat ini rate atau imbal hasil obligasi pemerintah pusat berada di kisaran 7 persen. Sementara itu, bunga pinjaman di Bank BPD Bali berkisar 8 hingga 8,5 persen.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengoptimalkan terlebih dahulu sumber pembiayaan melalui Bank BPD Bali maupun bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pasalnya kata Ajus Linggih panggilan akrabnya, obligasi daerah umumnya harus menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah pusat untuk menarik minat investor. Kondisi tersebut berpotensi membuat biaya pendanaan menjadi lebih mahal.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, besaran imbal hasil obligasi daerah sangat dipengaruhi oleh peringkat kredit (credit rating) pemerintah daerah.
“Kalau berbicara obligasi daerah, semuanya tergantung rating. Saya rasa imbal hasilnya kemungkinan berada di atas obligasi pemerintah pusat yang sekitar 7 persen,” katanya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, struktur perekonomian Bali yang didominasi oleh sektor pariwisata menjadi tantangan tersendiri untuk memperoleh rate atau imbal hasil menyemai rate nasional atau yang ditawarkan BPD Bali.
“Perasaan saya akan cukup berat bagi Bali, yang ekonominya bertumpu pada sektor pariwisata, untuk mendapatkan tingkat imbal hasil obligasi di kisaran 8 sampai 8,5 persen,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan penerbitan obligasi daerah apabila pemerintah mampu memperoleh biaya pendanaan yang kompetitif.
“Kalau obligasi daerah bisa diterbitkan dengan imbal hasil sekitar 8 sampai 8,5 persen, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi kalau angkanya lebih tinggi, saya kira lebih baik memanfaatkan pinjaman dari Bank BPD Bali atau bank-bank Himbara,” katanya.
Sebelumnya, rencana penerbitan obligasi daerah dari Pemerintah Provinsi Bali terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menjajaki penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar APBD.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari skema creative financing guna mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, khususnya yang menopang sektor pariwisata Bali.
Koster menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempelajari berbagai inovasi pembiayaan pembangunan yang telah diterapkan DKI Jakarta.
“Kami mendapat arahan dari Mendagri untuk melakukan studi ke Jakarta terkait creative financing, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah,” ujar Koster kepada wartawan.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Bali terus meningkat, sementara kemampuan pembiayaan melalui APBD memiliki keterbatasan. Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka peluang pembiayaan baru yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas obligasi daerah, pertemuan tersebut juga menyoroti berbagai inovasi pembiayaan lain, termasuk pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta pengembangan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh banyak masukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait berbagai kebijakan yang telah diterapkan.
“Kami mendapat gambaran tentang inisiatif dan langkah strategis DKI Jakarta yang selanjutnya akan kami pelajari. Ada beberapa hal yang bisa diterapkan di Bali, terutama mengenai pemanfaatan ruang udara, ketinggian bangunan, dan kerja sama dengan pihak swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali,” katanya.
Ia menegaskan seluruh hasil pembahasan akan segera dikaji oleh tim teknis Pemerintah Provinsi Bali sebelum diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Hasil pertemuan ini akan dibahas oleh tim teknis di Bali agar bisa segera diproses. Tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada, baik Perda maupun Pergub,” ujarnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan