KPK Usut Proses Pemeriksaan Pajak PT Adaro di KPP Banjarmasin
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pemeriksaan pajak terhadap PT Adaro Energy Tbk (ADR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemeriksaan pajak yang dijalani perusahaan tersebut di KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan PT Adaro merupakan salah satu wajib pajak yang berada dalam lingkup KPP Madya Banjarmasin. Karena itu, penyidik memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait proses pemeriksaan pajak.
“Pemanggilan kepada pihak ADR ya pada saat itu ingin dimintai keterangan terkait dengan proses-proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak PT Adaro dalam proses penyidikan dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saksi tersebut yakni, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong dan eks Kepala Divisi Pajak Adaro Energy, Jul Seventa Tarigan.
Budi menjelaskan, pemanggilan saksi dari pihak PT Adaro dilakukan penyidik saat menangani perkara pokok dengan tersangka Mulyono (MYN). Namun, saksi Jul Seventa Tarigan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 19 Agustus 2026.
“Pemanggilan saksi dari pihak PT ADR pada saat itu memang dilakukan oleh penyidik pada saat penyidikan pokok perkara untuk tersangka Saudara MYN. Dan pada saat penjadwalan tersebut yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya.
KPK selanjutnya masih mempertimbangkan pemanggilan kembali Jul Seventa Tarigan. Penyidik akan melihat apakah keterangan yang dibutuhkan telah terpenuhi atau masih diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Tentu nanti penyidik juga akan pertimbangkan apakah perlu dilakukan pemanggilan kembali, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi atau belum sehingga butuh dilakukan pemanggilan. Nanti kita lihat perkembangan di penyidikan seperti apa,” kata Budi.
Budi menegaskan, penyidik ingin melihat secara utuh proses pemeriksaan pajak yang dilakukan KPP Madya Banjarmasin terhadap wajib pajak, termasuk PT Adaro.
Menurut dia, pengusutan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses restitusi pajak. Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan maupun yang dinilai tidak patuh.
“Kalau kita bicara soal pemeriksaan pajak, ini tidak hanya soal restitusi saja ya seperti pokok perkara saat terjadi peristiwa tertangkap tangan, tapi juga pemeriksaan pajak bisa dilakukan kepada wajib pajak-wajib pajak yang ada tunggakan ataupun tidak patuh, sehingga dipandang perlu dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pendalaman itu dilakukan setelah KPK menggeledah delapan lokasi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan.
Budi mengatakan perusahaan-perusahaan yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan wajib pajak yang berada di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dan pernah menjalani proses pemeriksaan pajak.
“Sejauh ini informasi yang kami terima dari delapan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah pihak swasta yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Di mana para wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut,” tutur Budi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari barang bukti elektronik, dokumen, hingga uang yang ditemukan pada sejumlah pihak yang merupakan fiskus atau petugas pajak di KPP Banjarmasin.
KPK kini mendalami asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan proses pemeriksaan pajak yang dilakukan.
“Termasuk untuk mengonfirmasi tentunya ya dari setiap temuan penggeledahan, baik dalam bentuk barang bukti elektronik, kemudian dokumen, serta uang-uang yang diamankan dan ditemukan di sejumlah pihak yang merupakan fiskus atau petugas pajak di KPP Banjarmasin,” kata Budi.
“Tentu penerimaan-penerimaan uang itu perlu dikonfirmasi, ini pemberian dari siapa, dalam rangka apa, gitu. Ya semuanya didalami,” sambungnya.
KPK juga akan mencocokkan keterangan dari pihak KPP Madya Banjarmasin dengan pihak swasta yang menjadi wajib pajak. Pendalaman tersebut diharapkan dapat mengungkap titik temu dalam proses pemeriksaan pajak yang tengah diusut.
“Karena PT ADR ini kan salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin, sehingga penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan. Baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta, nanti kita akan lihat ya titik temunya seperti apa, apakah klop ya saling mengonfirmasi atau seperti apa, itu nanti jadi materi dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein sempat menyebut bahwa saksi pihak swasta bernama Jul Seventa Tarigan diketahui bertugas mengurusi pajak sejumlah perusahan. Salah satunya PT Adaro Energy Tbk (kini bernama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk dengan kode saham ADRO).
“Saksi J ini memang terkait dengan pengurusan dari PT ADR. Karena memang banyak beberapa perusahaan-perusahaan lain yang juga terkonfirmasi diurus oleh si saksi J gitu,” kata Taufik.
KPK menduga Jul Seventa terlibat dan atau mengetahui pemberian hadiah atau janji kepada pemeriksa pajak. Dugaan pemberian kepada pegawai Ditjen Pajak itu sedianya akan didalami penyidik saat memeriksa mantan Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk itu pada Rabu (19/8/2026). Namun, Jul Seventa mangkir atau tak hadir pada agenda pemeriksaan tersebut.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pengurusan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus itu salah satunya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (M). Terkait kasus itu, Mulyono kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Banjarmasin. .
Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik umum itu belum mencantumkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK belum mau mengungkap secara gambalang dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan pajak sejumlah perusahaan, termasuk ADRO.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan