Bangga! 10 Desa di Bali Jadi Percontohan Desa Antikorupsi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebanyak sepuluh desa di Bali menyandang predikat sebagai percontohan desa antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepuluh desa ini diharapkan menjadi contoh nyata yang menginpirasi desa-desa lainya dalam gerakan antikorupsi.
Sepuluh desa yang masuk menjadi percontohan desa antikorupsi, Desa Kutuh, Desa Punggul, Desa Awan, Desa Kubutambahan, Desa Peliatan, Desa Ekasari, Desa Nyuhtebel Desa Aan, Desa Gubug, Desa Tegal Harum.
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya berharap sepluh desa ini mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi. Sehingga terwujud pembangunan desa yang bersih secara administratif dan fisik.
Mahendra Jaya menyampaikan persoalan korupsi merupakan isu yang sangat serius untuk ditangani, karena secara langsung kita semua menyadari dampak korupsi berpengaruh luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa, daerah bahkan sumber daya manusianya itu sendiri.
“Selain merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial budaya termasuk didalamnya karakter unggul manusia Indonesia, juga sempat terjadinya peristiwa reformasi yang berujung pada krisis kepercayaan di tahun 1998 memberikan pelajaran penting bagi kita”, ungkapnya saat acara Penganugrahan Desa Antikorupsi, Kamis (9/01/2025).
Sampai saat ini, KPK RI dalam hal ini Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, secara terus-menerus, berkesinambungan dan bersinergi memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan bahkan Desa dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan untuk pencegahan korupsi.
Dalam perjalanannya, KPK tentu tidak mungkin mampu berjalan sendiri untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah sedemikian masif. Oleh sebab itu, KPK bekerjasama dengan komponen masyarakat untuk memberantas korupsi.
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan bahwa Bali merupakan satu-satunya Provinsi yang mampu menyandang predikat Istimewa lantaran seluruh Kabupaten/ Kotanya mampu menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024 ini.
Ditambahkannya, secara statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi tahun 2004-2024 (hingga bulan Desember) tercatat sebanyak 1.835 pelaku, dan 155 diantaranya adalah perempuan.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan lima (5) parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.
Disela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali.
“Jadilah teladan yang mampu membawa perubahan positif bagi lingkungan sekitar, sehingga penyebaran antibodi dari perbuatan korupsi berupa sosialisasi yang bertujuan untuk pencegahan bahkan meniadakan tindakan korupsi dapat terwujud pada organisasi dan lembaga masyarakat.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan