KPK Sita Rp6 Miliar dari Pejabat Imigrasi Denpasar, Uang Hasil Korupsi?
DIKEIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat Imigrasi yang berlangsung di Polresta Denpasar, Jumat (28/8/2026).
“Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi terkait dengan mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” kata Budi.
Adapun tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti (RHS), serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra (KOD).
Budi menyebut dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Budi.
KPK masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sebelumnya, KPK membongkar adanya dugaan praktik setoran ilegal atau aliran uang haram yang melibatkan sejumlah biro jasa kepada oknum pejabat di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. KPK sedang mendalami dugaan adanya setoran dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi yang nilainya tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Uang tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar proses pengajuan dokumen keimigrasian oleh biro jasa dapat berjalan lancar. Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.
KPK menilai temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan