DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Skandal korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi ternyata bukan permainan recehan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung sistematis, melibatkan banyak pejabat, menggunakan rekening nominee, sandi-sandi rahasia, hingga aliran uang mencapai Rp145,5 miliar.

Yang bikin geleng-geleng kepala, para pelaku diduga memakai kode unik saat membagikan uang haram. Ada istilah “malaikat”, ada “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vokal” untuk menyamarkan penerima setoran.

Tak heran jika KPK menyebut praktik tersebut sudah mengakar.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang paling menyita perhatian publik adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

KPK menduga Silmy menerima setoran rutin hasil pemerasan pengurusan KITAS dan KITAP WNA.

“Yang kami temukan sampai saat ini, sejak menjabat Dirjen berlanjut ketika menjadi Wamen,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Jumlahnya tak main-main. Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap Jumat.

Setiap Klik Ada Harganya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap modus yang digunakan sangat sederhana tetapi menghasilkan uang dalam jumlah fantastis.

Baca juga :  Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK, Uang Rp 2.6 Miliar Diamankan

Menurut Budi, setiap pengurusan izin tinggal WNA sengaja dipersulit. Setelah itu muncul biaya tambahan di luar ketentuan resmi negara.

“Di daerah ada biaya. Naik ke pusat juga ada biaya. Setiap approval atau klik itu ada harganya,” kata Budi .

Artinya, WNA tidak hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah, tetapi juga dipaksa membayar “tarif gelap” agar dokumen mereka diproses.

Uang hasil pemerasan kemudian dikumpulkan melalui jaringan biro jasa dan sponsor WNA sebelum disalurkan ke berbagai pihak dalam rantai komando.

Pakai Rekening Cleaning Service

Agar tidak mudah dilacak aparat, para pelaku diduga tidak menggunakan rekening pribadi.

KPK menemukan penggunaan rekening nominee atas nama cleaning service, office boy, kerabat, anggota keluarga hingga rekening yang diperjualbelikan.

Melalui rekening-rekening inilah uang hasil pemerasan dikumpulkan selama bertahun-tahun.

“Kami menemukan banyak rekening penampungan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana,” ungkap Budi.

Baca juga :  KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan kejahatan serupa sudah berjalan jauh sebelum periode itu.

Panik Saat Kasus Kemenaker Meledak

Temuan menarik lainnya adalah dugaan upaya para pelaku menyelamatkan hasil korupsi ketika kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencuat.

Menurut KPK, sejumlah pihak di Imigrasi diduga panik dan langsung menarik uang dalam jumlah besar dari rekening penampungan.

Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi emas batangan.

Tidak berhenti di situ, emas tersebut lalu digunakan untuk membeli aset properti.

“Rumah yang kami sita diduga dibeli menggunakan kepingan emas hasil konversi uang yang ditarik dari rekening-rekening penampungan,” beber Budi.

Selain rumah, KPK juga menyita kendaraan mewah, uang tunai, valuta asing, logam mulia hingga aset kripto.

Bidik Pencucian Uang

KPK memberi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada pasal pemerasan dan gratifikasi.

Penyidik sedang menelusuri kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami melihat ada upaya penyamaran aset dan pengalihan hasil tindak pidana ke berbagai bentuk investasi maupun usaha,” kata Budi.

Baca juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Karena itu, seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi akan ditelusuri dan diburu.

Jika nantinya diputuskan pengadilan sebagai hasil kejahatan, aset tersebut akan dirampas negara.

Tersangka Baru Mengintai

KPK juga belum menutup pintu bagi munculnya tersangka baru.

Budi mengaku setelah kasus ini diumumkan, banyak laporan dari masyarakat yang masuk terkait dugaan praktik serupa di berbagai daerah.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi untuk menyampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa operasi pembongkaran gurita korupsi Imigrasi belum selesai.

Bahkan KPK akan menelusuri apakah praktik setoran haram ini sudah berlangsung lintas kepemimpinan dan melibatkan pejabat-pejabat lain yang belum tersentuh.

Jika benar demikian, skandal Imigrasi bisa menjadi salah satu kasus korupsi paling besar dan paling memalukan dalam sejarah pelayanan publik Indonesia.

Sebab bukan hanya uang negara yang dirampok, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia yang ikut digadaikan.