Prabowo Copot Silmy, Pengganti Belum Diputuskan

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat merespons kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Setelah resmi diberhentikan dari jabatannya, kursi Wamen Imipas kini masih dibiarkan kosong.

Pemerintah memastikan belum ada keputusan mengenai siapa sosok yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan Silmy.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan untuk sementara tugas dan fungsi wakil menteri akan dijalankan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Baca juga :  Operasi Senyap di Dua Wilayah, KPK Amankan 17 Orang Terkait Impor di Bea Cukai

“Belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut. Tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, proses hukum yang tengah dihadapi Silmy berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Imipas. Namun, pemerintah menegaskan kasus tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Karena itu, Istana telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas agar seluruh layanan keimigrasian dan pemasyarakatan tetap berjalan normal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat,” tegas Prasetyo.

Baca juga :  Eks Dirut PT PINS Indonesia Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memisahkan proses hukum yang sedang berjalan dengan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Seperti diketahui, Silmy Karim terseret kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy bersama tujuh pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan berlangsung secara sistematis sepanjang 2022 hingga 2026 dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Baca juga :  Lukas Enembe Dituntut 10.5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 47 Miliar

Kasus tersebut memicu sorotan luas karena melibatkan pejabat aktif di Kabinet Merah Putih. Tak lama setelah penetapan tersangka, Presiden Prabowo langsung menandatangani surat pemberhentian Silmy dari jabatan Wakil Menteri Imipas.

Kini publik menunggu dua hal sekaligus: siapa sosok yang akan mengisi kursi Wamen Imipas, dan sejauh mana KPK mengembangkan kasus yang disebut telah mengakar di lingkungan Imigrasi tersebut.