DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8). Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan enam orang pelanggar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif untuk menjaga ketertiban ruang publik. Aktivitas gelandangan dan pengemis maupun pengamen di persimpangan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah persimpangan sebelum melaksanakan penertiban.

“Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung Yudie Asmara.

Ia menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan penertiban. Setelah didata dan diberikan pembinaan awal, para pelanggar selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Koordinasi tersebut dilakukan mengingat persoalan gelandangan, pengemis, dan aktivitas sejenis tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga memiliki aspek sosial yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen menjaga kondisi Kota Denpasar agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan ketertiban tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial serta mengedepankan pendekatan yang humanis.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat turut berperan dalam penanganan permasalahan sosial dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di jalan atau persimpangan lampu lalu lintas.

Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar bantuan dapat dikelola dan disalurkan secara lebih tepat sasaran serta berkelanjutan.

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA atau Gerakan Bantuan Satpol PP tidak dipungut biaya. Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik untuk dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan pelaksanaan SABERGEP secara berkelanjutan dan dukungan masyarakat, diharapkan ketertiban ruang publik di Kota Denpasar dapat terus terjaga serta berbagai persoalan sosial dapat ditangani secara tepat dan terpadu.