DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dan DPRD Kabupaten Klungkung menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, serta KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan APBD Perubahan 2026.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat (14/8/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua I I Wayan Baru dan Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung.

Baca juga :  Sekaa Gong Puspa Gita Suari Bungbungan Raih Juara 1 Lomba Gong Kebyar Wanita Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri langsung rapat tersebut dan menandatangani nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD. Usai penandatanganan, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, serta menegaskan rancangan anggaran ini ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat luas.

Baca juga :  Pemkab Klungkung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Para Sulinggih

“Saya berharap semoga apa yang menjadi kesepakatan kita hari ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan pada akhirnya mampu membawa kesejahteraan bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Klungkung,” kata Satria.

Baca juga :  Pemkab Klungkung Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali

Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, Pemkab Klungkung dan DPRD kini memiliki pedoman untuk melanjutkan pembahasan Ranperda APBD 2027 maupun APBD Perubahan 2026 pada tahapan berikutnya.

Penandatanganan turut disaksikan para Asisten Sekretariat Daerah, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klungkung, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah instansi terkait lainnya.