JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Pemerintah sudah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah membayar gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Tapi, bagi para pegawai yang sudah berbulan-bulan menunggu haknya, skema di atas kertas tentu tidak cukup.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Namun, dia mengingatkan agar solusi yang disiapkan pemerintah pusat benar-benar dijalankan di lapangan.

Pasalnya, masih ada PPPK di sejumlah daerah yang harus menelan pil pahit akibat keterlambatan pembayaran gaji.

Tiga skema yang disiapkan pemerintah adalah melakukan efisiensi terhadap belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah, serta memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika dua skema sebelumnya belum mampu menutup kebutuhan anggaran.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dalam keterangan yang dikutip Diksi Merdekadi Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca juga :  Kuorum Tipis Tapi Jalan Terus, DPR Gelar Paripurna Bahas Baznas hingga BPJS

Politisi Fraksi PKB itu menyebut dukungan fiskal pemerintah pusat yang tengah disiapkan mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp10 triliun untuk kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.

Menurut Indrajaya, dukungan fiskal tersebut harus benar-benar diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah. Salah satunya memastikan gaji PPPK dibayar tepat waktu.

“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Ada yang Lima Bulan Tak Digaji

Indrajaya menyoroti masih adanya PPPK yang belum menerima gaji di sejumlah wilayah.

Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji. Bahkan, sebagian di antaranya disebut mengalami keterlambatan hingga lima bulan.

Masalah serupa muncul di Karawang. Ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari-Februari 2026.

Baca juga :  Inilah Langkah Konkret Pemerintah Hapuskan Pekerja Anak

Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi atau keterlambatan pencairan anggaran.

Sebab, di balik angka ribuan pegawai yang belum menerima gaji, ada keluarga yang harus tetap hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Indrajaya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak saling lempar tanggung jawab.

Pemerintah diminta segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

Pemetaan itu harus mencakup daerah yang bermasalah, besaran kebutuhan anggaran, hingga kepastian waktu pembayaran. Dengan begitu, dana yang disiapkan pemerintah pusat tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” kata Legislator Dapil Papua Selatan itu.

Baca juga :  Anis Byarwati Beri Catatan Soal Pemulihan Ekonomi Covid-19 Dalam Omnibus Law

Hak Pegawai Jangan Jadi Korban

Indrajaya menegaskan PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik.

Karena itu, persoalan kesejahteraan mereka tidak boleh dipandang sebelah mata. Kepastian pembayaran gaji, menurutnya, harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi sekaligus penguatan pemerintahan daerah.

Tiga skema yang disiapkan pemerintah pusat memang bisa menjadi jalan keluar. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.

Sebab, bagi PPPK yang sudah berbulan-bulan menunggu gaji, yang dibutuhkan bukan sekadar janji adanya dukungan fiskal. Mereka membutuhkan kepastian kapan haknya dibayarkan.

Dengan dukungan fiskal sekitar Rp18,9 triliun yang tengah disiapkan, pemerintah kini dituntut membuktikan bahwa persoalan keterlambatan gaji PPPK memang serius ditangani.

Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, skema sudah diumumkan, tetapi para pegawai tetap harus menunggu haknya berbulan-bulan.

Rakyat menunggu bukti, bukan sekadar skema.