DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mematangkan reformasi besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pematangan itu dilakukan dengan mengecek kesiapan fasilitas kesehatan (Faskes). Salah satunya Rumah Sakit Prof Ngoerah, Denpasar.

Pengecekan yang dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dipimpin langsung Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickhael Bobby Hoelman.

Kegiatan pengecekan itu langsung didampingi oleh Direktur Utama RS Ngoerah Bagoes, I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma beserta jajaran.

Kunta Wibawa mengatakan pengecekan ini merupakan bagian dari persiapan Kementerian Kesehatan melakukan reformasi jaminan kesehatan nasional.

Reformasi tersebut akan mencakup tiga aspek, pertama yaitu rujukan berbasis kompetensi, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan perubahan sistem pembayaran melalui Indonesian Diagnosis Related Group (i-DRG).

Terkait rujukan berbasis kompetensi, Kunta Wibawa mengatakan dengan sistem tersebut pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan jenis penyakit dan kompetensi layanan yang dimiliki. Dengan kata lain, rujukan tersebut nantinya akan mempertimbangkan kemampuan rumah sakit dalam menangani penyakit tertentu.

Baca juga :  Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

“Misal kalau dia sakitnya jatung maka dirujuk di rumah sakit jantung,” ungkapnya saat Konfrensi Pers di RS Prof. Ngoerah.

Selanjutnya, reformasi kedua adalah penerapan KRIS, dimana pemerintah menerapkan 12 kriteria yang akan menjadi standar pelayanan rawat inap rumah sakit bagi peserta JKN.

“Yang kedua adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan kriteria kita. Akan ada 12 kriteria yang akan menjadi standar rumah sakit untuk JKN,”ungkapnya.

Lalu, reformasi ketiga lebih kepada lebih kepada sistem pembayaran kesehatan melalui i-DRG. Sistem tersebut katanya akan mengubah mekanisme tarif pelayanan kesehatan yang selama ini digunakan menuju sistem pembayaran berbasis kelompok diagonis.

Kunta mengatakan ketiga aspek yang menjadi sasaran reformaai JKN tersebut harus berjalan secara bersamaan.

Sementara itu, Mickhael Bobby Hoelman mengatakan DJSN mendukung reformasi jaminan kesehatan nasional yang tengah dirancang Kementerian Kesehatan.

Baca juga :  Kasus Campak Turun 93 Persen, Tapi 10 Orang Meninggal, Kemenkes: Jangan Lengah!

“Perhatian kami adalah memastikan rumah sakit siap melakukan reformasi jaminan ink,” ungkapnya.

Meski demikian, ia meminta implementasi reformasi tidak hanya cukup dari sisi perubahan kebijakan, namun juga dapat memudahkan pelayanan bagi penerima manfaat atau masyarakat.

“Pada akhirnya tentu kami ingin agar semua itu memudahkan peserta,” ungkapnya.

Adapun I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma memastikan bahwa RS Prof. Ngoerah siap melakukan reformasi JKN. Ia mengatakan berbagai upaya telah disiapkan mulai dari penerapan KRIS hingga pembayaran i-DRG.

“Kalau standar KRIS, kami sudah jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan dan kami sangat siap untuk standar KRIS itu,” ujarnya.

Untuk i-DRG, rumah sakit juga telah melakukan uji coba secara internal sebagai bagian dari persiapan apabila sistem tersebut nantinya diterapkan.

“Untuk i-DRG kami sudah juga melakukan uji coba walaupun uji coba ini barangkali baru di internal saja. Tentu ini menjadi sebuah kesiapan manakala memang nanti i-DRG yang akan diterapkan,” katanya.

Baca juga :  Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari, Kemenkes: Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi

Dari sisi teknologi, Rumah Sakit Prof. Ngoerah mengembangkan sistem informasi terintegrasi bernama SIMETRIS melalui kerja sama pengembangan dengan RS Sardjito.

Sistem tersebut akan menjadi tulang punggung pelayanan digital rumah sakit dari awal hingga akhir.

“Ini menjadi backbone untuk pelayanan end-to-end tadi,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, perjalanan pasien sejak pendaftaran hingga mendapatkan pelayanan klinis dapat terintegrasi dalam satu sistem. Data pemeriksaan, laboratorium, radiologi, hingga hasil MRI dapat diakses melalui sistem tersebut.

“Jadi pasien kita ikuti perjalanan pasien selama pasien menerima layanan klinis di rumah sakit. Dari mulai pendaftaran sampai nanti di proses pelayanan, pemeriksaan, itu sudah semua berbasis IT,” katanya.

Integrasi tersebut juga mencakup proses setelah pasien menyelesaikan perawatan hingga pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan.

“Kemudian sampai nanti pasien pulang dan klaim itu bisa kita klaimkan ke BPJS, itu semuanya sudah terintegrasi,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana