JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) langsung mengguncang pasar. Rupiah kembali menjadi sorotan, sementara pelaku pasar memilih menahan napas sambil menunggu siapa sosok yang akan mengisi kursi orang nomor satu di bank sentral.

Di tengah tekanan dolar AS dan ketidakpastian ekonomi global, pergantian nahkoda BI bukan sekadar urusan pergantian pejabat. Salah langkah memilih pengganti, kepercayaan pasar bisa ikut terjun bebas.

Ekonom Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, Yudhistira Hendra Pramana, menilai respons negatif pasar bukanlah kepanikan, melainkan reaksi rasional terhadap informasi baru yang muncul secara tiba-tiba.

“Respons negatif tersebut harus kita pahami sebagai rational updating, bukan kepanikan. Ini ditandai dengan pola yang selalu muncul ketika pengunduran diri pejabat terjadi dan pasar akan menunggu langkah pemerintah selanjutnya, dalam hal ini siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo,” ujarnya, Senin (4/8/2026).

Menurut Yudhistira, pasar saat ini bukan hanya menunggu nama pengganti Perry. Yang jauh lebih penting adalah arah kebijakan Bank Indonesia setelah pergantian kepemimpinan berlangsung.

Ketidakjelasan itu membuat pelaku pasar memilih bersikap hati-hati. Akibatnya, volatilitas rupiah tetap tinggi, biaya modal meningkat, termasuk ongkos lindung nilai (hedging) yang harus ditanggung pelaku usaha untuk mengantisipasi gejolak kurs.

“Pasar menunggu pengganti Perry Warjiyo dan arah kebijakan ke depan, baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, di antaranya adalah pelaksanaan UU P2SK terbaru,” lanjutnya.

Jangan Korbankan Pertumbuhan Ekonomi

Yudhistira mengingatkan, tugas utama BI tetap menjaga stabilitas rupiah. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, kebijakan moneter harus dirancang seimbang agar nilai tukar tetap stabil sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh.

“Prioritas Bank Indonesia tetap pada stabilisasi nilai rupiah, tetapi bauran kebijakan yang ada tidak boleh mengorbankan pertumbuhan ekonomi, atau istilahnya growth-friendly stability,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah diminta segera menetapkan gubernur BI definitif yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta kredibilitas tinggi agar kepercayaan pasar tidak terus terkikis.

BI Jangan Kehilangan Independensi

Yudhistira juga menyoroti perubahan mandat Bank Indonesia setelah lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Jika sebelumnya BI hanya berfokus menjaga stabilitas nilai rupiah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2004, kini bank sentral juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Perluasan tugas tersebut, menurutnya, membuat publik semakin kritis terhadap independensi BI.

“BI kemudian memiliki tujuan majemuk yang juga akan berurusan langsung dengan masyarakat secara luas, yang kemudian tidak ayal membuat publik mempertanyakan independensi BI,” katanya.

Ia menegaskan independensi BI harus tetap dijaga, terutama pada aspek instrumen kebijakan, personalia, dan anggaran, sehingga bank sentral tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari luar.

Sementara pada aspek tujuan dan akuntabilitas, kebijakan BI tetap harus selaras dengan arah pembangunan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah.

Suksesor Jadi Penentu

Di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil, Yudhistira menilai perhatian terbesar kini tertuju pada proses penunjukan gubernur BI berikutnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang dapat menggerus kepercayaan pasar.

“Apabila terdapat unsur nepotisme di dalam pencalonannya, respon pasar pastinya akan menjadi negatif.”

Menurutnya, nama pengganti Perry Warjiyo akan menjadi sinyal penting bagi investor mengenai arah kebijakan moneter Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Ancaman Datang dari Luar Negeri

Di saat yang sama, tekanan terhadap rupiah juga datang dari faktor eksternal.

Yudhistira menyoroti keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) Amerika Serikat yang mempertahankan suku bunga di kisaran 3,5–3,75 persen di tengah kekhawatiran inflasi akibat konflik Amerika Serikat-Iran.

Kondisi tersebut diperkirakan membuat dolar AS tetap kuat sehingga memberikan tekanan tambahan terhadap nilai tukar rupiah.

Jika tekanan terus berlanjut, Bank Indonesia diperkirakan harus mengambil langkah yang tidak populer.

“BI Rate kemungkinan akan naik menuju level 6%-6.5% untuk menjaga arus modal keluar. Yang juga perlu diwaspadai adalah skema burden sharing melalui klausul krisis P2SK yang hanya akan memberikan tekanan terhadap independensi BI di aspek instrumen,” pungkasnya.