Sejumlah Substansi Perda ASKP Dicoret, Forum Driver Desak Ketegasan Pelaksanaan Pergub 40
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi (ASKP) menjadi kabar buruk bagi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Hal ini karena hasil fasilitasi tersebut mencoret sejumlah substansi atau muatan yang dinilai penting dari peraturan tersebut.
Seiring dengan hal tersebut, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendesak pemerintah dan DPRD mencari alternatif, salah satunya adalah ketegasan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi dan Pemerhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan kondisi pengemudi pariwisata saat ini masih memprihatinkan. Ketidakpastian pendapatan dan belum terjaminnya kesejahteraan menjadi persoalan yang terus dihadapi para driver.
Situasi tersebut semakin diperburuk oleh maraknya pelanggaran di sektor transportasi pariwisata, seperti beroperasinya kendaraan tanpa pelat nomor resmi, rendahnya standar pelayanan, hingga dugaan tindak kriminal yang melibatkan oknum tertentu
Karena itu, di tengah belum tuntasnya pembahasan Perda ASKP, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan pelaksanaan Pergub Nomor 40 dan Permenhub 118 tahun 2018 sebagai langkah perlindungan bagi driver pariwisata.
“Harus menegakan supremasi hukum, gunakan payung hukum Pergub 40 tahun 2019 ditegakan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran itu,” terangnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Bali, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan selama ini pelaksanaan Pergub dan Permenhub tersebut belum maksimal sehingga banyak terjadi pelanggaran di lapangan serta besaran tarif yang tergolong tidak memuaskan.
Meski meminta ketegasan pelaksanaan Pergub 40, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali tetap berharap agar Perda ASKP tetap dapat disahkan sebagai peraturan. Ia mengatakan secara hirarki perundang-undangan kekuatan hukum Perda jauh lebih tinggi dibandingkan Pergub.
“Perda itu dibuat oleh DPRD sebagai legislatif dan gubernur sebagai eksekutif. Kalau pakai pergub, nanti ganti gubernur, ganti peraturan lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta mengungkapkan setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan substansi angkutan sewa khusus pariwisata dihilangkan dari Perda.
Mudarta menjelaskan dalam perda tersebut terdapat dua kamar materi muatan, pertama muatan tentang angkutan sewa khusus. Kedua tentang angkutan sewa khusus pariwisata.
“Nah substansi semua mengenai angkutan sewa khusus pariwisata itu, tidak diperkenankan oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Terkait ada desakan implementasi Pergub 40 Tahun 2019, Mudarta mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pergub tersebut terus dilakukan. Ia mengatakan beberapa kendaraan dan driver online sudah di tindak tegas karena tidak memenuhi persyaratan.
“Terakhir kita lakukan di bulan Mei, beberapa kendaraan dan driver online bahkan sudah kita minta di suspend karena tidak memenuhi persyarata,” terangnya.
Adapun Komisi III DPRD Bali memutuskan berencana mengundang Kemendagri dan Kemenhub untuk menjelaskan alasan dihapusnya sejumlah substansi penting dalam Perda ASKP tersebut.
Di samping itu, DPRD juga meminta pemerintah melaksanakan Pergub 40 tahun 2019 secara optimal sembari menunggu perkembangan Perda.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan