Siapa Berwenang Membentuk Lembaga Bendega
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Jarum jam telah menunjukan pukul 10.00 WITA, secara perlahan puluhan nelayan mulai memadati ruang rapat lantai 3 DPRD Bali, Senin (27/7/2027). Kedatangan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali itu hendak berdialog dengan para wakil rakyat.
Salah satu materi pembahasan adalah implementasi pembentukan Lembaga Bendega yang merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Sejak diterbitkan sembilan tahun lalu, nelayan merasa pelaksanaan peraturan tersebut belum mendorong kemajuan secara optimal, terutama sekali terkait kewajiban pembentukan Bendega, sebuah lembaga tradisional Bali yang mewadahi para nelayan.
Kondisi makin ruyam ketika Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 924 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Legislasi Kelembagaan Bendega.
Ketua DPD HNSI Bali I Nengah Manumuditha mengatakan petunjuk teknis tersebut mengalihkan kewenangan kordinasi pembentukan lembaga Bendega dari sebelumnya di dinas kelautan dan perikanan ke dinas kebudayaan.
“Ketika kita ngomong ke dinas kelautan dan perikanan mereka mengatakan bukan tugas kami, itu tugas dinas kebudayaan,” ungkapnya seusai mengikuti RDP bersama Komisi I DPRD Bali, Senin (27/7/2026).
Padahal, sebelumnya Manumuditha mengatakan kelompok nelayan di Bali telah menyepakati petunjuk teknis pembentukan Bendega itu melalui workshop yang dilaksanakan tahun 2025. Dalam workshop itu, disimpulkan bahwa kordinasi pembentukan Bendega berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dalam workshop itu turut hadir kelompok nelayan, tim ahli Gubernur Bali, Bapeda Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, dan Dinas Kebudayaan Bali.
“Siapa pengampu, bagaimana membuat lembaga Bendega di kabupaten/kota sudah jelas dan ada contoh yaitu di Tabanan,” terangnya.
Namun ternyata dalam perjalanan, terbit petunjuk teknis pembentukan Bendega yang mengalihkan kewenangan dari dinas kelautan dan perikanan ke dinas kebudayaan. Manumuditha mengaku tidak libatkan dalam pembahasan pembuatan petunjuk teknis tersebut.
“Jelas saya mengatakan kami tidak diajak, ” terangnya.
Akibat terbitnya petunjuk teknis tersebut, pembentukan Bendega di kabupaten/kota mulai ruyam lantaran terjadi tumpang tindih kewenangan. Berdasarkan catatan dari HNSI Bali, terdapat 144 Lembaga Bendega yang tersendat dibentuk. Padahal menurut Nengah Manumudita mengurus pembentukan Bendega tidak terlalu sulit.
Manumuditha mengatakan kordinasi pembentukan Bendega harus tetap di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Jadi dua undang-undang ini yang menjadi rujukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bali Tjokorda Bagus Pemayun yang hadir dalam RDP mengungkapkan sebaik kewenangan Bendega berada di bawah Dinas Kebudayaan seperti Lembaga Subak. Hal ini lantaran Bendega mencerminkan kearifan lokal Bali yang mengandung unsur Tri Hita Karana.
“Kalau bisa saya sarankan ini di Dinas Kebudayaan saja. Karena sama seperti Subak, Bendega ada unsur tri hita karana,” terangnya.
Guru Besar Universitas Warmadewa Prof Ketut Rai Setia Budi yang juga turut menjadi perumus Perda Bendega mengatakan seyogyanya pembentukan Bendega berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Rai mengatakan Perda Bendega memiliki perbedaan dengan Perda 9 Tahun 2012 tentang Subak yang kewenangan di bawah Dinas Kebudayaan.
Dalam Perda Bendega tambahnya, rujukan hukum diatasnya telah ada yaitu Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Sementara Undang-Undang tentang Subak tidak ada Undang-Undang diatasnya, namun di jamin Undang-Undang Dasar 1945. Tapi kalau (Perda) Bendega ini undang-undang diatasnya sudah ada sehingga bukan ke dinas kebudayaan tapi ke dinas kelautan dan perikanan,” terangnya.
Adapun dalam RDP tersebut, Dewan memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 924 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Legislasi Kelembagaan Bendega.
Keputusan itu diambil setelah dewan menilai ada dugaan maladministrasi dalam pembentukan petunjuk teknis tersebut. Anggota DPRD Bali Ketut Rochineng mengatakan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, seharusnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur, namun hingga kini tidak ada.
“Lalu, OPD Dinas Kelautan dan Perikanan malah membuat Juknis, dimana Juknis itu tidak sesuai dengan normal yang ada di Perda. Berarti kan melangkahi hirarki dari peraturan perundang-undangan, lalu bertentangan dengan situasi di lapangan sehingga maladministrasi,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan