Kepala BGN Bersih-Bersih MBG, 261 Pegawai Dipecat dan 883 Dapur Ditutup
rogram Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak pembenahan besar-besaran. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, memproses sanksi bagi aparatur yang melanggar disiplin, hingga menghentikan operasional ratusan dapur yang dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Sudaryono Beber Tiga Problem MBG
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas utama sejak dirinya menjabat. Dalam konferensi pers, Senin (27/7), ia menyebut sedikitnya ada tiga persoalan besar yang kini menjadi fokus pembenahan, yakni dugaan tindak pidana korupsi, tata kelola penyelenggaraan MBG, serta transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan program.
Menurut Sudaryono, dugaan korupsi yang telah ditangani Kejaksaan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. BGN, kata dia, siap membuka seluruh akses informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami siap untuk bekerja sama seluas-luasnya, membuka akses seluas-luasnya, selebar-lebarnya terhadap apapun informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Selain persoalan hukum, BGN juga memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Sudaryono mengingatkan bahwa tujuan program bukan sekadar memberikan makanan, tetapi memastikan kecukupan gizi bagi penerima manfaat.
“Sekali lagi ini namanya makan bergizi gratis. Bukan makan enak gratis, bukan makan banyak gratis. Ini makan bergizi gratis. Kecukupan gizinyalah yang menjadi tolak ukurnya,” katanya.
261 Pegawai Diberhentikan
Dalam langkah awal pembenahan, BGN memberhentikan 261 pegawai non-ASN, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sebagian besar diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya.
Selain itu, terdapat 11 ASN dan PPPK yang diproses atas dugaan pelanggaran berat dan berpotensi diberhentikan. Sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga peringatan administratif.
Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari judi online, indisipliner, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi ngentit-ngentit duit tadi itu,” katanya.
883 Dapur Disuspensi
BGN juga menghentikan operasional 883 dapur MBG yang tidak memenuhi standar. Rinciannya, 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 474 dapur di wilayah lainnya.
Sudaryono menjelaskan, dapur yang disuspensi bukan lagi menerima pembayaran seperti mekanisme sebelumnya. Dapur tersebut benar-benar ditutup hingga tidak lagi menerima anggaran operasional.
Penyebab utama penghentian operasional adalah persoalan kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, serta fasilitas pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar.
“Dapur yang disuspen itu terkait higienis, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya,” tegasnya.
Orang Tua Bisa Pantau Menu Anak
Dalam waktu dekat, BGN juga akan meluncurkan sistem digital yang memungkinkan orang tua memantau menu MBG yang diterima anaknya di sekolah.
Melalui sistem tersebut, orang tua cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk mengetahui sekolah penerima MBG, menu makanan hari itu, kandungan gizi, dapur penyedia, hingga kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Informasi tersebut nantinya juga dapat diakses oleh guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan sebagai bagian dari pengawasan bersama.
Kepala Dapur Diingatkan Soal Gratifikasi
Sudaryono mengingatkan seluruh kepala SPPG yang berstatus aparatur negara agar tidak meminta uang tambahan kepada mitra atau yayasan.
Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi dan dapat diproses secara hukum.
“Kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi,” katanya.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada praktik mark-up harga bahan pangan maupun permintaan kickback dalam pengadaan bahan baku.
Larang Pakai LPG 3 Kg dan Beras SPHP
Dalam kesempatan itu, Sudaryono juga menegaskan dapur MBG tidak diperbolehkan menggunakan barang subsidi pemerintah, seperti gas LPG 3 kilogram, Minyakita, maupun beras SPHP.
Apabila ditemukan pelanggaran, BGN akan memberikan sanksi hingga penutupan dapur.
“Tidak boleh memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembelian telur oleh dapur MBG juga harus mengikuti Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebagai bentuk dukungan terhadap stabilisasi harga di tingkat peternak.
“Itu adalah memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah supaya memastikan peternak dan petani itu kemudian tidak dirugikan,” ujarnya.
Di akhir konferensi pers, Sudaryono menegaskan pembenahan dilakukan agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki. Tapi kami siap menatap masa depan dan memperbaikinya secepat-cepatnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan