DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan yang tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa/kelurahan di Bali.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (6/7/2026).

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, daftar pemilih yang akurat dan mutakhir hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara KPU, pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, dan masyarakat.

Baca juga :  Koster: Pembangunan Lima Tahun Kedepan Jadi Fondasi Keberhasilan Bali Masa Depan

“Kami juga mengapresiasi dedikasi mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tetap membantu proses pemutakhiran data meski tahapan pemilu telah berakhir,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Bali bersama KPU kabupaten/kota memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026. Bawaslu Provinsi Bali dan perwakilan partai politik turut menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya mengenai perubahan status anggota Polri yang memasuki masa pensiun serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih.

KPU Bali juga mendorong penguatan koordinasi dengan Polda Bali dan Kodam IX/Udayana untuk mempercepat pembaruan data administrasi kependudukan bagi anggota TNI dan Polri yang memasuki masa purnatugas.

Baca juga :  KPU Bali Imbau Masyarakat Melapor Jika Namanya Dicatut Parpol

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Jembrana memaparkan praktik baik hasil kolaborasi dengan Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana. Melalui mekanisme tersebut, data anggota Polri yang akan pensiun disampaikan kepada Disdukcapil sekitar satu bulan sebelum masa purnatugas sehingga KTP elektronik dengan status sipil dapat diterbitkan sebelum yang bersangkutan resmi pensiun.

Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan bahwa data PDPB berasal dari basis data KPU RI yang dipadukan dengan data dari berbagai instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta tanggapan masyarakat.

Baca juga :  Bertemu KPU, SMSI Bali Komit Ikut Sukseskan Pemilu

Menurutnya, perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat maupun pencoretan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Pada akhir rapat, KPU Provinsi Bali menetapkan Berita Acara Nomor 68/PL.01.2-BA/51/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang kemudian diserahkan bersama Surat Keputusan KPU kepada para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Melalui penetapan tersebut, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Editor: Agus Pebriana