KPU Bali Imbau Masyarakat Melapor Jika Namanya Dicatut Parpol
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan mengimbau masyarakat agar melaporkan ke KPU provinsi atau kabupaten/kota jika namanya dicatut oleh partai politik (Parpol). Untuk mengetahui apakah namanya dicatut, masyarakat dapat mengecek melalui situs www.infopemilu.kpu.go.id.
“Melalui situs ini, masyarakat langsung bisa melihat dan dicek apakah terdaftar di partai politik atau tidak,” kata Agung Lidartawan, di Denpasar, Rabu (24/08/2022).
Lebih lanjut, jika masyarakat menemukan namanya dicatut dalam keanggotaan Parpol, maka masyarakat bisa melakukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan ke KPU.
“Ketika surat pernyataan sudah dibuat, maka KPU akan memproses untuk kemudian menghapus data yang bersangkutan dari data keanggotaan partai,” terangnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat segera melaporkan ke KPU jika namanya dicatut oleh Parpol tanpa sepengetahuan, serta merasa dirugikan akibat pencatutan tersebut.
Ia juga menyampaikan, bahwa surat pertanyaan terkait pencatutan nama ini, dapat diserahkan ke KPU sampai tanggal 24 Desember 2022 atau sebelum diumumkannya peserta pemilu 2024.
“Kami membuka posko namanya helpdesk atau meja perbantuan yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat terkait permasalahan sekaligus juga dengan solusi,” paparnya.
Menurut Agung Lidartawan, sejauh ini, sudah ada sejumlah kasus pencatutan nama oleh partai politik di Bali. Dimana masyarakat yang namanya dicatut tanpa izin, bekerja sebagai PNS, Polri, dan TNI.
“Ada PNS, TNI, Polri, yang masuk kedalam Sipol. Ini Artinya teman-teman partai masih belum bagus dalam rangka rekrutmen KTA, karena dia masih ambil dari tempat lain tanpa sepengetahuan. Ini masih banyak yang protes,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka mengatakan masyarakat yang namanya dicatut dan merasa dirugikan juga dapat melapor ke Bawaslu.
“Jadi kalau ada masyarakat yang namanya didaftarkan oleh partai politik dan yang bersangkutan keberatan didaftarkan sebagai anggota partai politik, dapat melaporkan keberatannya ke KPU atau bisa juga ke Bawaslu, yang nantinya akan difollow up ke KPU,” terang I Wayan Wirka. (gus/dhy)

Tinggalkan Balasan