DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Kabar gembira buat jutaan pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah memastikan seluruh driver ojol bakal otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Artinya, mereka berhak menikmati berbagai fasilitas dan program yang selama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, para pengemudi tidak perlu repot mendaftarkan diri lebih dulu untuk memperoleh status tersebut.

Secara otomatis. Secara otomatis,” tegas Maman saat konferensi pers di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Baca juga :  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Takjub dengan Perkembangan UMKM Agribisnis di Jember

Menurut Maman, pemerintah sengaja tidak menjadikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat awal agar proses transisi berjalan mulus dan tidak membebani para pengemudi.

“Yang penting proses transisi ini berjalan dulu. Soal administrasi seperti NIB jangan dijadikan beban di awal,” ujarnya.

Status baru itu membuka jalan bagi pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai insentif, mulai dari akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan UMKM lainnya.

Baca juga :  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Takjub dengan Perkembangan UMKM Agribisnis di Jember

Selain itu, Maman menjelaskan bahwa mayoritas pengemudi ojol memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tetap masuk kategori UMKM yang dikenai tarif pajak final 0 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pemerintah berharap para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari mengantar penumpang atau barang. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, mereka diharapkan mampu mengembangkan usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Baca juga :  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Takjub dengan Perkembangan UMKM Agribisnis di Jember

“Kita ingin mereka juga punya kesempatan membuka usaha lain. Pemerintah akan memberikan pendampingan, akses pembiayaan, pelatihan, dan berbagai program pemberdayaan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Maman menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberi perhatian lebih besar kepada masyarakat ekonomi bawah dan menjaga ekosistem transportasi online tetap sehat serta berkeadilan bagi pengemudi, aplikator, maupun pelaku UMKM yang terlibat di dalamnya