KPK Periksa Ketua PP Japto soal Aset yang Diduga Bersumber dari Gratifikasi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan salah satunya untuk mendalami dugaan keterkaitan aset yang dikuasainya dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Japto berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan per metrik ton batu bara di wilayah Kukar.

“Untuk saksi saudara JPT ini diperiksa berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar. Karena memang dalam perkara ini KPK kemudian mengembangkan tidak hanya tersangka individu saudara RW (Rita Widyasari), tapi juga ada pengembangan di mana penyidik menetapkan tiga korporasi yang juga diduga terlibat menerima gratifikasi berkaitan dengan per metrik ton batu bara di Kukar tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Budi mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto. Pemeriksaan kali ini juga bertujuan mengelompokkan aset-aset tersebut agar diketahui keterkaitannya dengan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru. Sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan aset yang disita diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kukar, mulai dari produksi, pengemasan, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga hingga jasa pengamanan.
“Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami,” tutur Budi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya selisih pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti batu bara. “Termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Karena diduga ini ada gap, ada selisih,” katanya.
Budi menambahkan, KPK menduga aset-aset yang berada dalam penguasaan Japto berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. Karena itu, penyitaan dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery).
“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu. Sehingga aset-aset saudara JPT kemudian dilakukan penyitaan. Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam tahap ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, apabila nantinya majelis hakim memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara, aset itu dapat dilelang sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Budi juga membenarkan bahwa sebagian aset yang disita berupa kendaraan mewah yang berada dalam penguasaan Japto.
“Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Japto terkait kasus gratifikasi batu bara di Kukar bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, KPK sudah pernah beberapa kali memeriksa Japto. Saat itu, Japto didalami keterangannya soal adanya dugaan aliran dana haram dari PT Alamjaya Barapratama (PT ABP)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan tersangka Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. Yaitu, berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan