BPJS Kesehatan Gencarkan Program REHAB 3.0 untuk Bantu Peserta JKN Lunasi Tunggakan Iuran
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mengintensifkan sosialisasi Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami tunggakan iuran akibat keterbatasan kemampuan ekonomi. Program tersebut memungkinkan peserta mencicil tunggakan sehingga kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Elly Widiani mengatakan, Program REHAB 3.0 ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
Melalui skema tersebut, peserta dapat mengangsur tunggakan sesuai kemampuan finansial dengan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan. Setelah seluruh tunggakan dilunasi, status kepesertaan JKN akan kembali aktif sehingga peserta dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan.

“Melalui skema REHAB 3.0, peserta JKN dapat mencicil tunggakan iurannya sesuai kemampuan finansial. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, status kepesertaan akan otomatis aktif kembali sehingga perlindungan kesehatan dapat langsung digunakan,” kata Elly dalam Media Workshop di Denpasar, Selasa (30/6).
Menurut Elly, kepesertaan JKN yang aktif menjadi bentuk perlindungan penting bagi masyarakat dari risiko pengeluaran besar akibat biaya pelayanan kesehatan.
“Kita tidak pernah tahu kapan penyakit datang, sementara biaya pengobatan di rumah sakit bisa sangat besar. Karena itu, manfaatkan kemudahan Program REHAB 3.0 agar kepesertaan JKN tetap terlindungi,” ujarnya.
Pendaftaran Program REHAB 3.0 dapat dilakukan paling lambat sehari sebelum bulan berjalan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, antara lain aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan.
Selain mendorong peserta memanfaatkan program cicilan iuran, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat menggunakan layanan administrasi digital untuk mengakses berbagai layanan tanpa harus datang ke kantor cabang. Layanan tersebut meliputi aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, serta layanan VIOLA yang dikembangkan melalui kerja sama dengan pemerintah desa.
Elly mengatakan Program JKN terus berkembang sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan dengan cakupan manfaat yang luas. Selain meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, program tersebut juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.
“Program JKN tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan produktivitas dan perlindungan sosial,” ujar Elly.
Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) apabila menemukan dugaan pelanggaran atau praktik penyuapan dalam penyelenggaraan layanan. Laporan dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP) yang disediakan BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan