DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan kesiapan sistem teknologi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang resmi dibuka pada Senin (22/6/2026).

Pemerintah mengklaim aplikasi pendaftaran telah melalui serangkaian uji coba guna mengantisipasi potensi gangguan akibat lonjakan akses pada hari-hari awal pendaftaran.

Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengatakan pengujian sistem dilakukan bersama vendor yang terafiliasi dengan Telkom untuk memastikan server tetap stabil selama proses pendaftaran berlangsung.

Selain pembenahan sistem digital, Disdikpora Bali juga memperbarui mekanisme jalur domisili yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

Tahun ini katanya, penentuan domisili menggunakan basis data by name by address sehingga alamat calon peserta didik dapat diverifikasi lebih akurat.

“Jalur domisili sekarang berdasarkan data alamat yang jelas. Namun demikian, meskipun rumahnya dekat dengan sekolah, jika nilai rapor dan hasil TKA tidak memenuhi syarat, tentu tidak akan diterima. Jadi ada prinsip keadilan dan objektivitas,” kata Wesnawa.

Baca juga :  Dukung Visi DBON, Disdikpora Provinsi Bali Gelar FOP Tahun 2022

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong pemerataan jumlah peserta didik antara sekolah negeri dan swasta. Selama ini, konsentrasi pendaftar di sekolah-sekolah favorit dinilai memicu ketimpangan distribusi siswa.

“Kami ingin memperkecil peluang terjadinya penumpukan siswa di sekolah favorit. Sekolah swasta juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang melalui peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Wesnawa mengatakan penerapan sistem seleksi berbasis poin melalui Tes Kemampuan Akademis (TKA) akan menjadi intrumen seleksi.

Wesnawa menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola pendidikan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Bali Unggul.

“Hulunya kita benahi terlebih dahulu dari calon peserta didik yang akan masuk ke satuan pendidikan, sehingga tiga tahun ke depan kita bisa mengukur hasil dan capaian pendidikan yang telah ditanamkan,” katanya.

Menurut dia, penerapan TKA merupakan perubahan mendasar dalam SPMB 2026 sekaligus bentuk penyelarasan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional di sektor pendidikan.

“Tes Kemampuan Akademis menjadi variabel indikator untuk mengukur kualitas pendidikan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Ini merupakan kebijakan nasional yang harus kita selaraskan dengan kebijakan daerah,” ujar Wesnawa.

Baca juga :  Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Bali Masih Jauh di Bawah Lulusan SMP

Sementara itu, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali Evawaty Situmorang meminta masyarakat tidak ragu berkonsultasi maupun mengadukan dugaan pelanggaran pelayanan dan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, baik di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan.

“Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman, melalui WhatsApp, surat elektronik (email), maupun media sosial Instagram,” ujarnya, Senin (22/06/2026).

Dalam menangani laporan tambahnya, Ombudsman menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Pelapor diminta melengkapi persyaratan formal dan material, seperti identitas, kronologi kejadian, alamat, dan nomor telepon.

Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan direspons secara cepat. Bahkan katanya, khusus untuk pengaduan terkait SPMB, proses klarifikasi akan dilakukan pada hari yang sama saat laporan diterima.

Meski membuka posko pengaduan, Ombudsman menilai pelaksanaan SPMB dalam dua tahun terakhir berjalan semakin baik dan minim kecurangan.

Menurutnya, sistem penerimaan siswa saat ini lebih ketat karena sebagian besar data peserta telah terkunci dalam sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga :  Sumpah Pengabdian di Aula Disdikpora: 2.376 PPPK Paruh Waktu Bali Diteguhkan untuk Pendidikan Berkarakter

“Sejauh ini kami tidak melihat adanya praktik titip-menitip maupun manipulasi data. Dengan sistem yang sekarang, potensi kecurangan sudah sangat minim,” ujarnya.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman katanya, memastikan pelaksanaan SPMB di Bali berjalan sesuai standar operasional dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai SOP dan juknis yang berlaku. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Adapun pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan empat jalur dalam penerimaan. Empat jalur tersebut yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Berdasarkan jadwal, pelaksanaan untuk jalur afirmasi, prestasi dan mutasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan verifikasi hingga 28 Juni 2026 dan pengumuman 29 Juni.

Tahap kedua untuk jalur domisili berlangsing 30 Juni-2 Juli, verifikasi hingga 8 Juli, lalu pengumuman 9 Juli. Selanjutnya daftar ulang dimulai tanggal 10-12 Juli 2026.

Reporter: Agus Pebriana