DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Daya tampung SMA/SMK Negeri di Provinsi Bali pada tahun ajaran baru 2026/2027 masih jauh dari jumlah lulusan SMP. Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bali mencatat ada sekitar 64.021 siswa yang akan lulus jenjang SMP di Provinsi Bali tahun ini. Sementara itu, SMA/SMK Negeri hanya memiliki daya tampung 56.346 kursi.

Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa mengungkapkan, total 56.346 kursi tersebut berasal dari 31.398 kursi SMA negeri dan 24.948 kursi SMK negeri.

Baca juga :  Dukung Visi DBON, Disdikpora Provinsi Bali Gelar FOP Tahun 2022

Menurut Wesnawa, jika dibandingkan dengan jumlah lulusan yang diproyeksikan mencapai 64.021 siswa pada tahun ini, kursi yang dimiliki SMA/SMK negeri di Bali memang masih sangat kurang.

Meski demikian, Wesnawa menjelaskan jika digabung dengan daya tampung SMA/SMK milik swasta sebanyak 38.253 kursi, maka total daya tampung pendidikan menengah atas di Bali dinilai mencukupi.

“Kalau digabungkan, maka daya tampung kita sebenarnya surplus 30 ribu lebih dan itu kan lebih dari cukup,” terangnya saat ditemui di Kantor Disdikpora Bali, Rabu (04/03/2026).

Baca juga :  Disdikpora Bali Gelar Seleksi Atlet Pelajar 2026, Siapkan Talenta Menuju POPNAS 2027

Lebih lanjut, ia mengungkapkan yang menjadi persoalan adalah dikotomi antara sekolah negeri dan swasta di masyarakat masih kuat, sehingga sekolah negeri menjadi incaran utama para orang tua.

Kondisi tersebut membuat banyak orang tua berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah negeri, yang pada beberapa kasus memicu praktik tidak benar dalam proses penerimaan siswa baru.

“Sekarangkan tinggal merubah mindset saja. Apakah sekolah negeri lebih baik ketimbang swasta, tidak juga. Swasta kan juga baik lebih baik,” terangnya.

Baca juga :  30 Atlet PWI Bali Siap Tunjukan Performa Terbaik di Porwanas Jatim

Untuk menghindari potensi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru, Disdikpora Bali pun tambahnya, akan melakukan pengawasan ketat dengan membentuk tim khusus yang memantau jalannya proses tersebut.

Terkait wacana pembelajaran pagi dan siang di sekolah negeri, Wesnawa menegaskan pihaknya akan merapikan pengaturannya dengan tetap membatasi jumlah siswa dalam satu rombongan belajar maksimal 36 orang, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Reporter: Agus Pebriana