Dokter Cumlaude Gagal 11 Kali? DPR Soroti UKMPPD
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Fenomena lulusan dokter berpredikat cumlaude yang berkali-kali gagal dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) menjadi perhatian serius DPR. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan kedokteran dan sistem uji kompetensi nasional.
Sorotan itu disampaikan Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Indonesia, dan Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Irma, Komisi IX DPR RI kerap menerima berbagai pengaduan dari mahasiswa kedokteran yang kesulitan lulus UKMPPD meskipun memiliki prestasi akademik yang baik selama menempuh pendidikan.

“Banyak anak-anak yang mengadu kepada saya karena tidak lulus uji kompetensi, padahal ada yang lulus pendidikan dokter dengan predikat cumlaude. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan tenaga kesehatan kita,” kata Irma.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, terdapat laporan mahasiswa yang harus mengikuti ujian hingga tujuh bahkan sebelas kali sebelum dinyatakan lulus. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pendidikan kedokteran dan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi yang berlaku saat ini.
Kebutuhan Dokter Tinggi
Irma mengingatkan bahwa persoalan ini muncul di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih sangat besar di Indonesia. Pemerintah saat ini sedang berupaya memperluas akses layanan kesehatan hingga ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.
Karena itu, upaya meningkatkan jumlah dokter harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kompetensi lulusan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah menjamurnya pembukaan fakultas kedokteran baru yang belum tentu diimbangi dengan kesiapan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan, maupun rumah sakit pendidikan yang memadai.
“Kita tidak bisa hanya mengejar kuantitas dokter. Kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas karena profesi dokter menyangkut keselamatan pasien,” tegasnya.
Fakultas Kedokteran Perlu Dievaluasi
Irma menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap fakultas kedokteran yang secara konsisten menunjukkan tingkat kelulusan UKMPPD yang rendah.
Menurutnya, jika sebuah fakultas kedokteran memiliki tingkat kelulusan di bawah 40 hingga 50 persen dalam jangka waktu panjang, maka kualitas proses pendidikan yang berlangsung perlu ditinjau kembali.
“Kalau ada fakultas kedokteran yang tingkat kelulusan uji kompetensinya di bawah 40 atau 50 persen secara konsisten, itu harus dievaluasi serius. Jangan sampai izin pembukaan fakultas kedokteran diberikan begitu saja tanpa memastikan kualitas pendidikannya,” ujarnya.
Ia berpandangan, pemerintah sebaiknya lebih fokus menambah kuota mahasiswa pada fakultas kedokteran yang telah terbukti berkualitas dibanding membuka program studi baru yang belum siap secara akademik maupun infrastruktur.
Minta Sistem Lebih Transparan
Selain menyoroti kualitas pendidikan, Irma juga meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme penyelenggaraan UKMPPD. Ia menilai koordinasi antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia, dan berbagai kolegium profesi perlu diperkuat.
Menurutnya, transparansi dalam penyelenggaraan ujian sangat penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Jangan sampai publik salah memahami seolah-olah kolegium yang bertanggung jawab penuh terhadap kelulusan peserta. Semua pihak terkait harus duduk bersama memperbaiki sistem agar tidak ada lagi mahasiswa yang merasa dirugikan,” katanya.
Standar Kompetensi Tetap Harus Dijaga
Meski mendorong evaluasi sistem, Irma menegaskan bahwa standar kompetensi dokter tidak boleh diturunkan. Sebab, profesi dokter berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun demikian, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan proses pendidikan dan pengujian berlangsung adil, transparan, serta mampu menghasilkan tenaga medis yang kompeten.
“Presiden ingin kebutuhan dokter di seluruh Indonesia terpenuhi. Tetapi kita juga tidak boleh meluluskan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Karena itu, kualitas pendidikan dan tata kelola uji kompetensi harus diperbaiki secara bersamaan,” pungkasnya.
Komisi IX DPR RI menilai masukan dari Konsil Kesehatan Indonesia dan berbagai kolegium profesi dalam RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pendidikan kedokteran nasional, sehingga kebutuhan dokter di Indonesia dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan