Koster Sebut 96 Persen Wisatawan Asing Bayar Pungutan Sebelum Tiba di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut mayoritas wisatawan asing yang membayar pungutan wisatawan asing (PWA) atau tourist levy telah melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali.
Koster mengatakan tingkat kepatuhan pembayaran sebelum kedatangan mereka ke Bali mencapai lebih dari 96 persen.
“Dari jumlah wisatawan asing yang memenuhi kewajibannya membayar pungutan ini, lebih dari 96 persen melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali,” kata Koster, saat konfrensi pers, Sabtu, (16/5/2026).
Koster menjelaskan, sejak kebijakan pungutan wisatawan asing mulai diterapkan pada 14 Februari hingga 31 Desember 2024, jumlah wisatawan asing yang membayar levy mencapai sekitar 2,1 juta orang.
Dari total sekitar 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, tingkat kepatuhan pembayaran baru mencapai sekitar 32 persen. Total, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh pendapatan sekitar Rp318 miliar.
Sementara pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah wisatawan asing yang membayar pungutan meningkat menjadi sekitar 2,4 juta orang. Jumlah itu setara sekitar 34 persen dari total 7 juta wisatawan asing yang datang ke Bali.
“Total penerimaan pungutan wisatawan asing yang masuk mencapai Rp369 miliar,” ujarnya.
Koster menegaskan seluruh proses pembayaran dilakukan secara digital dan tidak menerima pembayaran tunai. Dana pungutan wisatawan asing langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebelum diteruskan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Bali.
“Tidak ada sentuhan antara orang dengan orang sehingga tidak memungkinkan terjadinya penyelewengan,” katanya.
Menurut Koster, dana pungutan wisatawan asing digunakan untuk pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan objek wisata.
Penggunaannya dilakukan melalui mekanisme APBD dan diawasi sesuai ketentuan, termasuk melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski capaian pembayaran baru sekitar 34 persen, Koster menilai kebijakan tersebut sudah memberikan hasil positif karena menjadi sumber pendapatan asli daerah baru bagi Bali.
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PWA, Gubernur Koster berencana akan mengundang 34 Konsulat Jenderal (Konjen) yang ada di Bali. Ia mengungkapkan rencana pertemuan itu akan digelar pada 21 Mei 2026.
“Dalam waktu dekat tanggal 21 Mei ini saya akan mengundang semua konsul jenderal yang ada di Bali untuk ikut berkontribusi,” kata Koster.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan