DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pelanggaran aturan pembuangan sampah masih ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Kamis (14/5/2026).

Sejumlah truk swakelola terpantau membuang sampah dalam kondisi tercampur, meski pemerintah telah memberlakukan penjadwalan pembuangan jenis sampah.

Berdasarkan jadwal pembuangan yang berlaku Kamis (14/05/2026), jenis sampah yang seharusnya dibuang ke TPA Suwung adalah sampah organik.

Baca juga :  Menteri Lingkungan Hidup Akan Tutup TPA Suwung Tahun 2026

Namun, dari pantauan di lapangan, sejumlah truk terlihat membawa muatan yang sekilas didominasi sampah organik.

Namun, setelah proses pembongkaran sampah menggunakan ekskavator, terlihat tumpukan sampah plastik, material anorganik dan lainnya berada di bagian dasar bak truk.

Modus menimbun sampah plastik di bagian dasar bak truk, lalu menutupinya dengan sampah organik ini disinyalir agar lolos dari pemeriksaan oleh petugas di pintu masuk TPA.

Baca juga :  Dinas KLH Matangkan Langkah Teknis Usai TPA Suwung Dipastikan Tutup Akhir Tahun

Salah satu sopir truk swakelola, Sida, mengaku membawa sampah dalam kondisi campur ke TPA Suwung, meski ia mengetahui jadwal pembuangan sampah hari itu adalah sampah jenis organik.

“Iya betul ini di campur,” jawabnya singkat saat ditanya.

Baca juga :  Hambatan Pengelolaan Sampah di Kawasan Sarbagita

“Iya saya tahu,” jawabnya saat ditanya apakah Sida mengetahui bahwa hari ini jadwal pembuangan sampah organik.

Saat ditanya alasan tidak mengikuti jadwal pembuangan yang telah ditetapkan, Sida enggan memberikan penjelasan.

Meski demikian, ia berjanji akan mulai melakukan pemilahan sampah sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Agus Pebriana