DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pelanggaran aturan pembuangan sampah masih ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Kamis (14/5/2026).

Sejumlah truk swakelola terpantau membuang sampah dalam kondisi tercampur, meski Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan penjadwalan pembuangan jenis sampah.

Berdasarkan jadwal pembuangan yang berlaku Kamis (14/05/2026), jenis sampah yang seharusnya dibuang ke TPA Suwung adalah sampah organik.

Baca juga :  Perkuat Sarana Olah Sampah, Bali Kebut Transisi Menuju Pengurangan Suwung

Namun, dari pantauan di lapangan, sejumlah truk terlihat membawa muatan yang sekilas didominasi sampah organik.

Namun, setelah proses pembongkaran sampah menggunakan ekskavator, terlihat tumpukan sampah plastik, material anorganik dan lainnya berada di bagian dasar bak truk.

Modus menimbun sampah plastik di bagian dasar bak truk, lalu menutupinya dengan sampah organik ini disinyalir agar lolos dari pemeriksaan oleh petugas di pintu masuk TPA.

Baca juga :  Kepulan Asap Kebakaran TPA Suwung Mulai Menipis

Salah satu sopir truk swakelola, Sida, mengaku membawa sampah dalam kondisi campur ke TPA Suwung, meski ia mengetahui jadwal pembuangan sampah hari itu adalah sampah jenis organik.

“Iya betul ini di campur,” jawabnya singkat saat ditanya.

Baca juga :  Hambatan Pengelolaan Sampah di Kawasan Sarbagita

“Iya saya tahu,” jawabnya saat ditanya apakah Sida mengetahui bahwa hari ini jadwal pembuangan sampah organik.

Saat ditanya alasan tidak mengikuti jadwal pembuangan yang telah ditetapkan, Sida enggan memberikan penjelasan.

Meski demikian, ia berjanji akan mulai melakukan pemilahan sampah sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Agus Pebriana