DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan pemilik PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO) sebagai tersangka.

Laode Sinarwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.

Laode Sinarwan ditetapkan tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto (HS). Hery sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti elektronik dan memeriksa sedikitnya 30 orang saksi.

“Tim penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan satu orang tersangka atas nama LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca juga :  Kejagung Berhasil Selamatkan Aset Negara Situ Cihuni

Anang menjelaskan, tersangka Laode Sinarwan sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya, kejaksaan melakukan jemput paksa terhadap Laode Sinarwan.

“Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Dalam kasus ini, PT TSHI diketahui memiliki persoalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI dengan nilai mencapai sekitar Rp130 miliar.

Karena keberatan membayar kewajiban tersebut, Laode diduga mencari jalan lain dengan menemui LKM yang merupakan orang kepercayaan Hery Susanto selaku anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Baca juga :  Bahas Dana Desa dan PNPM, Mendes PDTT Temui Jaksa Agung

“Selanjutnya tersangka LSO bertemu dengan tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan permasalahan terkait perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI,” ujar Anang.

Dalam pertemuan itu, Hery disebut bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dibuat seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

“Dengan kesepakatan bahwa tersangka HS akan diberikan uang oleh saudara LSO sejumlah Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Anang, dalam proses pemeriksaan tersebut, Hery diduga mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI dinyatakan keliru.

“Dalam LHP Ombudsman disebutkan bahwa PT TSHI diperintahkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban pembayaran kepada negara,” katanya.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian dokumen rahasia berupa draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Laode Sinarwan sebelum hasil resmi diterbitkan.

“Tersangka LSO mendapatkan draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia untuk digunakan mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” ujar Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana korupsi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya.