DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan aset negara Situ Cihuni, Kabupaten Tangerang, Banten sampai proses Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini setelah terjadi sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016 silam, dan akhirnya Pemerintah memenangkan gugatan tersebut melalui dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.

Baca juga :  Prabowo Bongkar Rp31,3 Triliun Diselamatkan: Bisa Perbaiki Sekolah & Rumah Rakyat

Terkait putusan tersebut, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara.

Oleh karenanya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng, Langsung Dijebloskan ke Penjara

“Fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya,” terangnya, Senin (17/7/23).

Keberhasilan ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air. Adapun program tersebut akan dimulai pada 2023-2026.

Baca juga :  Kejagung Periksa 2 Kepala Desa dalam Korupsi PT Duta Palma Group

Perlu diketahui Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942.

Editor: Nyoman