DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar mencatat baru 79 pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang mengelola sampah organik secara mandiri dari total 1.951 usaha yang beroperasi di ibu kota Provinsi Bali itu.

Gubernur Bali I Wayan Koster meminta pelaku horeka segera menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber guna menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Data tersebut disampaikan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Horeka dan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat, (8/05/2026).

Dari hasil asesmen yang dilakukan pemerintah kota, selain 79 horeka yang telah mengelola sampah organik, terdapat 44 usaha yang belum melakukan pengelolaan sama sekali.

Baca juga :  Denfest 2025 Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri

Koster mengatakan persoalan sampah menjadi tantangan serius yang dihadapi Bali di tengah tingginya ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor pariwisata.

Menurut dia, kontribusi pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 66 persen sehingga keberlanjutan lingkungan harus dijaga bersama.

“Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel juga meningkat, dan usaha restoran maupun kafe ikut merasakan dampaknya,” kata Koster.

Ia menegaskan penanganan sampah di Bali akan dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan kewenangan kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, siap mendukung kebutuhan daerah, termasuk penyediaan lahan dan mesin pengolahan sampah.

Baca juga :  Jaya Negara Minta OPD Gesit Tanggapi Isu Publik di Flatprom Pro Denpasar

Koster menyebut Pemerintah Provinsi Bali juga mendukung pemanfaatan lahan di kawasan Embung Tukad Unda, Klungkung, untuk penempatan cacahan sampah organik dari Kota Denpasar.

Selain itu, pemerintah daerah mulai melibatkan organisasi perangkat daerah, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha horeka dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Sekarang kami mengajak horeka di Denpasar ikut melakukan upaya ini guna menjaga alam Bali tetap bersih karena Bali merupakan destinasi wisata dunia,” ujarnya.

Koster juga menugaskan Dinas Pariwisata melakukan pengecekan pengelolaan sampah di hotel, restoran, dan kafe. Ia menargetkan Bali bebas dari persoalan sampah pada 2028 melalui pola pengelolaan dari hulu hingga hilir, termasuk pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca juga :  Pemkot Denpasar Dorong Omed-Omedan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Antonius Sardjanto, meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengelolaan sampah, mulai dari perubahan perilaku masyarakat hingga penegakan hukum.

Menurut dia, penegakan hukum dapat diterapkan apabila pengelolaan sampah tidak berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor: Agus Pebriana