Baleg DPR: RUU Masyarakat Adat Molor karena Kekhawatiran Ganggu Investasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri mengungkap alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan selama hampir 20 tahun.
Menurutnya, pembahasan beleid itu tersendat akibat tarik-menarik kepentingan, termasuk kekhawatiran regulasi tersebut mengganggu iklim investasi.
“Misalnya ada kekhawatiran tanah-tanah tambang dan semacamnya akan diakuisisi oleh masyarakat adat. Menurut saya, kekhawatiran itu berlebihan,” kata Ahmad usai kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Bali, Kamis, (7/05/2026)
Ahmad mengatakan, tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Meski keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam konstitusi, hingga kini belum ada aturan pelaksana di tingkat undang-undang.
“Di undang-undang dasar sudah diakui adanya kesatuan masyarakat hukum adat, tetapi aturan pelaksanaannya belum ada. Karena itu, RUU ini penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, belied tersebut juga akan mengatur aspek ekonomi. Ia menjelaskan, masyarakat adat diposisikan sebagai subjek hukum sehingga memiliki peluang terlibat dalam investasi di wilayahnya.
Menurut Iman, Bali menjadi daerah yang paling siap dalam implementasi regulasi tersebut. Alasannya, struktur masyarakat adat di Pulau Dewata dinilai lebih mapan dibanding sejumlah daerah lain.
“Kalau bicara masyarakat hukum adat, Bali paling siap. Dari awal Bali sudah siap, sementara daerah lain belum tentu,” kata dia.
Baleg DPR, kata Ahmad, juga telah menyepakati usulan perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.
Perubahan itu dilakukan agar cakupan regulasi lebih fleksibel dan dapat diterapkan di lebih banyak daerah.
“Kalau pakai istilah masyarakat hukum adat, tidak banyak daerah yang siap. Karena itu diganti menjadi masyarakat adat agar lebih cair,” ujarnya.
Ahmad menargetkan RUU tersebut dapat disahkan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan