JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat diminta tidak lagi berlarut-larut. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai sudah tidak ada alasan untuk menunda lahirnya regulasi yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Anggota Baleg DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan, perbedaan pandangan mengenai konsep masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat tidak semestinya menjadi penghambat penyelesaian RUU tersebut.

Menurutnya, berbagai perbedaan pandangan justru dapat dibahas dalam proses legislasi. Yang terpenting, regulasi yang nantinya lahir mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

Hak Masyarakat Adat Tak Boleh Hilang

Ketut mengatakan, masyarakat adat merupakan bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Keberadaan mereka bahkan telah jauh lebih dulu ada sebelum negara Indonesia berdiri.

Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan dan hak masyarakat adat mendapatkan pengakuan serta perlindungan melalui regulasi yang komprehensif.

Baca juga :  Berlangsung Meriah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tutup PON XX Papua 2021

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Menurut Ketut, persoalan yang dihadapi masyarakat adat hingga kini masih cukup panjang.

Mulai dari konflik tanah ulayat, ketidakjelasan status dan kepastian hukum atas hak adat, hingga persoalan ketika investasi masuk ke wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya kehadiran negara melalui aturan yang jelas.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Jangan Sampai Investasi Mengorbankan Masyarakat Adat

Persoalan investasi menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Di satu sisi, investasi dan pemanfaatan sumber daya alam dibutuhkan untuk mendukung pembangunan. Namun, di sisi lain, pembangunan tidak boleh membuat masyarakat adat kehilangan wilayah, sumber penghidupan, maupun hak yang telah mereka miliki secara turun-temurun.

Masukan tersebut juga mengemuka dalam pertemuan Baleg DPR RI dengan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura.

AMAN Jayapura mendorong agar RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat dan wilayah adat.

Baca juga :  Membangun Papua, Optimisme di Tengah Tantangan Transmigrasi dan Food Estate

Selain itu, setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat diharapkan memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Prinsip tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang harus mendapatkan informasi memadai dan memberikan persetujuan sebelum suatu proyek atau kegiatan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupan mereka dijalankan.

Hutan, Laut dan Ruang Hidup Harus Dilindungi

AMAN Jayapura juga meminta RUU tersebut memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, serta ruang hidup masyarakat adat.

Namun, perlindungan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Menurut AMAN, pengakuan masyarakat adat juga tidak boleh dilakukan secara sepihak dari atas.

Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses pengakuan.

Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, hingga hukum adat yang masih hidup dan dijalankan masyarakat.

Dengan begitu, keberadaan masyarakat adat tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga mendapatkan perlindungan nyata atas ruang hidup dan sistem sosial yang mereka bangun.

Bali Jadi Contoh

Ketut menilai penguatan masyarakat adat juga berkaitan erat dengan upaya menjaga karakter bangsa Indonesia yang dibangun dari keberagaman budaya dan adat istiadat.

Ia mencontohkan Bali sebagai salah satu daerah yang mampu mempertahankan harmoni sosial karena lembaga adat masih kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Baca juga :  Pemerintah Tingkatkan Fasilitas RS Kabupaten Lamongan dan RSUD Biak Numfor Papua

Menurutnya, keberadaan lembaga adat tidak semestinya dipandang sebagai bagian dari masa lalu. Justru, lembaga adat dapat menjadi kekuatan sosial yang membantu menjaga keteraturan dan kohesi masyarakat.

Karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak sekadar menghasilkan aturan administratif mengenai pengakuan masyarakat adat.

Lebih jauh, regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini muncul di lapangan.

Terutama terkait tanah ulayat, wilayah adat, investasi, sumber daya alam, kelembagaan adat, dan perlindungan ruang hidup.

Negara Jangan Absen

Dorongan Baleg DPR agar RUU Masyarakat Adat segera dibahas menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat masih membutuhkan payung hukum yang lebih kuat.

Perbedaan pandangan mengenai definisi dan posisi masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat memang masih dapat menjadi bagian dari proses pembahasan.

Namun, seperti ditegaskan Ketut, perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui proses legislasi, bukan menjadi alasan untuk terus menunda.

Sebab, di lapangan, masyarakat adat tetap menghadapi persoalan konkret.

Ketika tanah ulayat bersinggungan dengan kepentingan investasi, ketika wilayah adat masuk dalam proyek pemanfaatan sumber daya alam, atau ketika struktur kelembagaan adat belum mendapatkan pengakuan yang memadai, masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Pesannya sederhana: investasi boleh berjalan, pembangunan harus bergerak, tetapi hak masyarakat adat jangan sampai menjadi tumbal.