DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Persada

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Dalam perkara ini, Handry diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara meskipun mengetahui dokumen muatan tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana secara rutin dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.

Sementara itu, Bagus Jaya bersama pihak terkait lainnya tetap melakukan aktivitas pertambangan batu bara meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian ESDM. Kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, termasuk membuka lahan tambang di kawasan hutan produksi.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT Sritex

Adapun tersangka Helmi Zaidan diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium dan laporan verifikasi tambang. Ia disebut membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya guna meloloskan batu bara hasil tambang ilegal agar dapat dipasarkan dan dikirim.

Syarief menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan adanya kolaborasi antar pihak dalam menyamarkan asal-usul batu bara ilegal.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa dokumen, termasuk laporan hasil verifikasi dan certificate of analysis, sehingga batu bara yang berasal dari wilayah yang izinnya sudah dicabut tetap dapat diperdagangkan,” jelasnya.

Baca juga :  Kejagung Komit Jalankan Instruksi Presiden Usut Kasus TPPO

Hingga saat ini, tim auditor masih menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Syarief.