Komdigi Panggil Google dan Meta, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Disorot
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA — Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap platform digital global. Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di Indonesia.
Fokus utama dalam pemeriksaan ini adalah pembatasan penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya negara menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Tahap Awal Penegakan Hukum
Pemeriksaan terhadap platform digital ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dalam PP TUNAS. Prosesnya dimulai dari pengawasan melalui pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga kemungkinan pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar tetap sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
TikTok dan Roblox Terancam Dipanggil
Selain Google dan Meta, pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox.
Keduanya diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan perlindungan anak, terutama terkait pembatasan usia pengguna.
Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah memastikan akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Platform Patuh Dapat Apresiasi
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai responsif. Bigo Live dan X disebut telah menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Negara Siap Bertindak Tegas
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari komitmen serius melindungi anak di ruang digital.
Seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia diminta mematuhi regulasi yang berlaku. Pengawasan akan terus diperketat, dan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang mengabaikan aturan.

Tinggalkan Balasan