ICW Temukan 13 Calon Komisioner Komisi Informasi Pusat Diduga Berafiliasi Politik dan Bisnis
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil menemukan potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Hasil pemantauan menunjukkan 13 calon diduga memiliki afiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok bisnis.
Temuan tersebut disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Pemantau Legislatif dan Pusat Telaah dan Informasi Regional setelah melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat yang lolos seleksi tertulis.
Seleksi komisioner KIP sendiri dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sejak Desember 2025. Dari proses tersebut nantinya akan dipilih tujuh komisioner yang bertugas memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
13 Calon Diduga Punya Afiliasi
Pemantauan dilakukan selama Februari hingga Maret 2026 dengan metode penelusuran melalui sumber terbuka. Informasi yang ditelusuri meliputi riwayat pendidikan, pengalaman kerja, relasi keluarga, integritas, ketaatan hukum, hingga potensi afiliasi politik dan bisnis.
Namun, koalisi masyarakat sipil mengaku hanya dapat menelusuri 46 dari 63 calon karena keterbatasan informasi yang disediakan oleh panitia seleksi dari Komdigi.
Selain itu, ditemukan 18 calon pernah bekerja di Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah, baik sebagai komisioner maupun staf.
Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat 13 calon yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok bisnis. Temuan ini dinilai penting untuk didalami oleh panitia seleksi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Catatan Integritas dan Hukum
Koalisi masyarakat sipil juga menemukan beberapa catatan terkait integritas dan ketaatan hukum para kandidat.
Dari sisi integritas, terdapat dua calon yang memiliki catatan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, antara lain terkait dugaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta persoalan jabatan.
Sementara pada aspek ketaatan hukum, terdapat satu calon yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penerimaan uang dari terpidana kasus korupsi.
Berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Aspek Gender Belum Terungkap
Koalisi juga menyoroti minimnya informasi publik mengenai aspek sensitivitas gender para calon komisioner.
Padahal perspektif gender dinilai penting dalam pengambilan kebijakan publik agar keputusan yang dihasilkan bersifat inklusif serta mempertimbangkan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
ICW mendorong agar aspek tersebut menjadi salah satu fokus dalam tahapan wawancara oleh panitia seleksi.
Rekomendasi untuk Panitia Seleksi dan DPR
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, koalisi masyarakat sipil memberikan sejumlah rekomendasi:
- Panitia seleksi perlu mendalami potensi konflik kepentingan, afiliasi politik, serta catatan integritas para calon.
- Kandidat yang lolos tahap berikutnya harus memiliki kapabilitas kuat di bidang keterbukaan informasi.
- Aspek sensitivitas gender perlu menjadi perhatian dalam proses wawancara dan penilaian kandidat.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diminta menjalankan uji kelayakan secara transparan dan berbasis merit.
Koalisi menilai kualitas komisioner Komisi Informasi yang terpilih akan sangat menentukan kuat atau lemahnya perlindungan hak masyarakat atas informasi publik.
Karena itu, proses seleksi yang terbuka dan bebas dari konflik kepentingan dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan demokratis.

Tinggalkan Balasan