DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara terkait pemanggilan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Koster membenarkan bahwa pihak Kejagung telah memanggil beberapa pejabat Pemprov Bali, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali.

Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk meminta informasi dan data terkait pelaksanaan pungutan wisatawan asing (PWA) yang dinilai belum berjalan optimal.

“Benar, mereka meminta informasi dan data. Tadi saya sudah mendapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru Kejaksaan Agung ingin membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing ini bisa lebih optimal,” kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).

Baca juga :  Gubernur Koster Rela Kehujanan Saksikan Penampilan Gong Kebyar Wanita

Menurut Koster, salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya keterlibatan aktif pihak imigrasi dalam mekanisme pemungutan wisatawan asing. Karena itu, Kejagung berencana mengundang pihak imigrasi untuk ikut mendukung sistem pemungutan tersebut agar lebih efektif.

Ia menjelaskan, selama ini imigrasi memang belum terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pungutan tersebut. Padahal, aturan mengenai pungutan wisatawan asing telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga :  Gubernur Koster Terima Penghargaan “Top Government Public Relations Figure 2023”

Namun, menurutnya, masih dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi agar imigrasi dapat terlibat secara resmi.

“Imigrasi itu semua aktivitasnya diatur oleh regulasi. Jadi perlu payung hukum di atas perda, bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri,” jelasnya.

Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana pungutan wisatawan asing, Koster membantah keras kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul telah digunakan sesuai peruntukannya.

Dana pungutan tersebut, kata dia, dialokasikan untuk mendukung pelestarian budaya Bali serta perlindungan alam dan lingkungan. Penggunaannya meliputi dukungan untuk desa adat, penguatan sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga program pengelolaan sampah di Bali.

Baca juga :  Berhasil Terapkan Prinsip Good Goverment, Tiga OPD Ini Raih Adhyasta Prajaniti 2025

Koster juga memastikan bahwa sistem pembayaran pungutan wisatawan asing dilakukan secara digital sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.

“Dari mana korupsinya? Pembayarannya digital, online, tidak ada transaksi tunai. Uangnya langsung masuk ke Bank Pembangunan Daerah Bali, lalu diteruskan ke kas daerah. Jadi tidak ada celah untuk penyelewengan,” tegasnya.

Reporter: Agus Pebriana