DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Keenam saksi yang diperiksa yaitu Sales Manager PT Sari Agrotama Persada (AS), Direktur CV Tetap Jaya Tahun 2016 (ERW), dan Karyawan PT Pasifik Agro (ALF).

Baca juga :  Kejagung Periksa Ketua Tim Pertanian Kemendag Saksi Korupsi Impor Gula

Lalu, Karyawan PT Kekaryaan Asasetiawan (DS), Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur (KAK), Factory Manager PT Berkah Manis Makmur (KA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan enam saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importisasi gula di Kementerian Perdagangan dengan tersangka TWN dkk.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Garam Industri

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam rangka proses hukum perkara ini,” terangnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Saah satunya adalah Direktur Utama PT Angels Products.

Baca juga :  Kapal MT Arman 114 dan Muatan Minyak Dilelang Rp1,17 Triliun

Editor: Agus Pebriana