KPK Sita Rp610 Juta Hasil Pemerasan Bupati Cilacap untuk THR Lebaran
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp610 juta saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026). Uang itu diduga hasil pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekdanya, Sadmoko Danardono terhadap para perangkat desa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan, uang ratusan juta rupiah tersebut ditemukan di rumah pribadi serta ruang kerja Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) yang merupakan anak buah Syamsul dan Sadmoko. Uang itu diduga hasil memalak perangkat desa yang nantinya akan diperuntukkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Bupati Cilacap.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep kepada wartawan dikutip Minggu (15/3/2026).
“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” sambungnya.
KPK mengantongi informasi dari keterangan sejumlah pihak bahwa dugaan pemerasan dan pemalakan oleh Bupati Cilacap pernah terjadi pada momen lebaran 2025. Pada 2025 lalu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya diduga juga meminta uang kepada perangkat desa lewat stafnya.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Dimana, AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal,” kata Asep.
Belakangan, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pemalakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran ke sejumlah perangkat desa dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/3/2026). Syamsul Auliya dan Sadmoko diduga memeras sejumlah perangkat daerah untuk kebutuhan THR lebaran dan penerimaan-penerimaan lainnya.
Kasus ini bermula saat Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Asisten I Cilacap, Sumbowo; Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma; dan Asisten III Cilacap, Budi Santoso membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sumbowo; Ferry; dan Budi meminta sejumlah uang ke tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta. Di mana, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah
Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.
Kemudian, Sadmoko turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang Syamsul Auliya terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut. THR tersebut diminta harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026.
Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan