DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah. Penetepan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Cilacap.

Kedua tersangka tersebut yakni, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Keduanya diduga memeras sejumlah perangkat daerah untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dan penerimaan-penerimaan lainnya.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga :  Kembali Dipanggil, KPK Minta Mentan Tak Mangkir Lagi

Kasus ini bermula saat Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Asisten I Cilacap, Sumbowo; Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma; dan Asisten III Cilacap, Budi Santoso membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sumbowo; Ferry; dan Budi meminta sejumlah uang ke tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta. Di mana, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Baca juga :  Konpers Kinerja 2020: KPK Mantapkan Strategi Pemberantasan Korupsi

Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.

Kemudian, Sadmoko turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang Syamsul Auliya terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026.

Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Baca juga :  57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Kapolri: Mereka Masih Punya Masa Depan

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” kata Asep Guntur.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Satrio