Masa Kerja Pansus TRAP DPRD Bali Resmi Diperpanjang hingga September 2026
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi diperpanjang hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali, Senin (2/3/2026).
Perpanjangan masa kerja ini sebagai bentuk komitmen memperkuat pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan keputusan perpanjangan masa kerja Pansus TRAP diambil usai rapat pimpinan yang turut dihadiri perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Bali.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut, terdapat tiga poin penting yang disepakati bersama. Pertama, memperpanjang masa bakti Pansus TRAP. Kedua, dilakukan peremajaan anggota sesuai usulan empat fraksi di DPRD Bali, dan Ketiga, berkaitan dengan anggaran telah ditetapkan dalam Anggaran Induk 2026.
Dewa Jack mengatakan perpanjangan ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan yang menjadi perhatian publik.
Untuk struktur kepengurusan, jabatan ketua Pansus TRAP tetap dipercayakan kepada Made Supartha. Penunjukan tersebut didasarkan pada komposisi kursi terbanyak di DPRD Bali yang dimiliki PDI Perjuangan.
“Ketuanya diambil dari PDI Perjuangan karena memiliki kursi terbanyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa Jack menyebut pimpinan DPRD masih menunggu nama-nama anggota dari masing-masing fraksi untuk melengkapi struktur organisasi Pansus TRAP yang berjumlah 15 orang.
Lebih jauh, ia menegaskan kehadiran Pansus TRAP tetap menjadi garda terdepan DPRD Bali dalam mengawal persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Pulau Dewata.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal demi menjaga aset daerah serta memastikan tata ruang yang telah disepakati dapat dijalankan sesuai ketentuan.
“Kita akan terus kawal agar aset-aset tetap terjaga dan tata ruang yang sudah disepakati diawasi oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, yakni DPRD Bali,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan