DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali mencatat telah menerima sebanyak 15 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025 hingga 2026 terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan di berbagai wilayah di Bali.

“Kita ada 15 menerima dumas (pengaduan masyarakat) terkait tata ruang, aset dan perizinan,” terang Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Kamis (15/01/2026).

Baca juga :  Tok! DPRD Sahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali

Lebih lanjut, Made Supartha mengatakan dari 15 laporan, sebanyak 5 laporan telah diselesaikan. Sementara sisanya akan segera ditindaklanjuti oleh pansus.

Ia memastikan setiap laporan akan diselesaikan secepat mungkin karena mayoritas laporan merupakan persoalan berskala kecil.

“Jadi semua kita akan selesaikan dumas-dumas ini (pengaduan masyarakat). Ini kan masalah-masalah kecil,” ungkap Made Supartha, Kamis (15/01/2026).

Baca juga :  DPRD dan Pemprov Bali Sahkan Perda Bale Kertha Adhyaksa, Berlaku 2026

Berkaitan dengan mekanisme pelaporan, Made Supartha mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan membawa data pendukung, lalu mengajukan secara resmi kepada Pansus TRAP dan Ketua DPRD Bali.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diregistrasi, diberi nomor, dan diagendakan sesuai urutan pengaduan yang masuk untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca juga :  Usai Mangkir, Pansus TRAP Akan Panggil Ulang PT BTID

Supartha mengatakan pengaduan masyarakat yang dapat ditangani Pansus berkaitan langsung dengan persoalan tata ruang, khususnya menyangkut perizinan pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Di samping itu, terkait lahan sawah yang dilindungi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang kemudiam dialihfungsikan.

Reporter: Agus Pebriana